Tulungagung, Jurnal Jatim – Dua orang pri paruh baya asal Tulungagung, Jawa Timur ditangkap polisi karena diduga melakukan pembalakan liar kayu jati di kawasan hutan setempat.
Mereka adalah Roh (63) dan Nyon (455). Keduanya warga Dusun Jatisari, Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
“Kedua pelaku ditangkap anggota Unit Reskrim Polsek Kalangbret atas dugaan pembalakan liar,” ungkap Kapolsek Kalangbret Polres Tulungagung AKP Puji Hartanto melalui Kasi Humas Iptu Nenny Sasongko, Minggu (26/9/2Nenny
Penangkapan terhadap kedua pria itu dari penemuan truk muatan potongan pohon jati di dalam hutan petak 68F kelas hutan TJKL RPH Jatiwekas, BKPH Tulungagung, KPH Kediri masuk Desa Kates, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung, pada Selasa (21/09/2021).
Setelah dilakukan penyelidikan didapati informasi jika pelaku pembalakan liar dengan truk yang ditemukan di dalam hutan tersebut adalah Roh dan Nyon.
“Sehari setelah penemuan truk, tepatnya, pada Rabu (22/9/2021), kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan,” katanya.
Nenny menjelaskan, kedua orang itu memiliki peran yang berbeda. Pelaku Roh merupakan orang yang mengangkut kayu jati dari kawasan hutan sekaligus pemilik truk. Sedangkan pelaku Nyon adalah pengangkut kayu.
Setelah diamankan di rumahnya, kedua pelaku langsung dibawa ke Mako Polsek Kalangbret untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Dari hasil gelar pekara bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung, kedua pelaku sudah memenuhi unsur pidana melakukan pembalakan liar dan ditetapkan sebagai tersangka.
“Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo pasal 12 huruf e Undang-Undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” pungkas Nenny.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel