Kediri, Jurnal Jatim – Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono mengatakan, gadis belia yang meninggal diduga akibat racun potas di Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri sempat disetubuhi dua kali oleh pelaku.
Pelaku berinisial NAP (15) seorang remaja di bawah umur warga Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. NAP adalah kekasih dari korban.
“Pelaku dua kali berhubungan badan dengan korban,” jelas AKBP Lukman Cahyono dalam jumpa pers di halaman Mapolres Kediri, Selasa (28/9/2021).
Lukman mengungkapkan, hasil pemeriksaan awal, NAP mengakui telah melakukan hubungan badan sebanyak dua kali dengan korban. Keduanya saling kenal satu bulan terakhir.
“Mereka dekat satu bulan ini. Modus pembunuhan ini kami ketahui dari barang bukti isi percakapan HP milik korban,” ungkapnya.
Dia menceritakan, pada saat itu pelaku kalut dan ketakutan ketika dihubungi korban yang mengaku hamil. Lantas, pelaku membeli jamu penggugur kandungan dan rencana itu juga disetujui korban.
Rupanya, tanpa sepengetahuan korban, pelaku mencampurkan cairan potas yang dibeli dua hari sebelum kejadian. Keduanya lalu bertemu di lapangan bola voli Dusun Bolorejo, Desa Tiru Lor, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri, pada Jumat (24/9/2021). Bersama korban, campuran jamu yang dibungkus plastik itu diminum korban.
“Cairan dibeli di salah satu toko bangunan di Desa Gogorante Kecamatan Ngasem. Begitu meminum korban langsung tidak sadarkan diri kemudian terjatuh,” ujarnya.
Setelah sang pacar tergeletak pelaku kemudian pergi dengan naik sepeda miliknya. Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan membawa jenazah korban ke RS Bhayangkara Kediri untuk dilakukan autopsi.
“Kami masih menunggu hasil otopsi sampai sekarang, apakah korban hamil dan apakah penyebab kematian korban. Namun yang pasti, kematian korban yang lulusan SD ini, dikarenakan kematian tidak wajar,” ujarnya.
Lebih lanjut Lukman menambahkan, pemeriksaan sementara NAP yang pasangan kekasih korban telah ditetapkan sebagai tersangka dan dalang utama akibat kematian gadis berusia 14 tahun tersebut.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. Lantaran usia pelaku di bawah umur, masa tahanan pun dibedakan.
“Untuk pelaku sendiri, ruang tahanan dibedakan dengan dewasa dan masa tahanan juga berbeda yakni setengah dari ancaman, saat ditangkap pelaku tidak melawan,” ujarnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid