Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pemandu lagu di tempat karaoke atau akrab disebut Purel ditangkap aparat Polres Tulungagung, Jawa Timur. Pasalnya, pelaku berinisial KD (22) itu diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu-sabu di daerah setempat.
Perempuan berparas cantik warga Kelurahan Kenayan, Tulungagung itu terjaring dalam operasi tumpas narkoba semeru 2021 yang digelar Satresnarkoba Polres Tulungagung.
“Tersangka diduga sebagai pengedar narkoba jenis pil dobel L dan sabu-sabu. Tersangka diamankan disebuah rumah kos Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung,” kata Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Selasa (7/9/2021).
Nenny mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka KD diduga sering menjual narkoba jenis sabu di wilayah setempat.
“Informasi itu langsung ditindaklanjuti petugas dengan melakukan serangkaian penyelidikan,” kata Nenny.
Hasil penggeledahan di dalam kamar kos itu, polisi menemukan barang bukti berupa 3 poket sabu seberat 0,67 gram dan 437 butir pil dobel L siap edar.
Kemudian, 1 pipet kaca berisi sisa sabu bruto 1,30 gram; sebuah bong, 2 buah korek api, timbangan digital; 1 pak sedotan plastik; ATM dan buku rekening BRI; uang tunai Rp60.000; 2 buah botol tempat pil dobel L; sebuah HP; sebuah TAB; 2 buah buku catatan transaksi sabu dan pil dobel L.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, KD dijerat pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau pasal 197 sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, Jangan Lupa Follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel