Tulungagung, Jurnal Jatim – Petugas Polsek Ngunut, Polres Tulungagung, Jawa Timur membekuk pengedar ribuan butir pil dobel L pada hari kedua operasi tumpas narkoba di wilayahnya.
Pelaku berinisial RDJ (21) ditangkap di sebuah kos masuk lingkungan 10, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 01.30 WIB dini hari.
“Disita barang bukti 6700 butir pil dobel L dan HP yang berisikan chat transaksi narkoba,” kata Kasi humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, Jumat (3/9/2021).
Penangkapan pengedar pil perusak otak itu, setelah anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Ngunut melakukan penyelidikan selama empat hari mulai dari laporan masyarakat.
“Setelah ada laporan masyarakat, lalu ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penangkapan tersangka,” kata Nenny.
Menurut Nenny, pengungkapan kasus peredaran obat keras berbahaya itu sebagai wujud keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di Kabupaten Tulungagung.
“Sudah jelas, tidak ada toleransi bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Tulungagung. Dan kami, berkomitmen, Kabupaten Tulungagung bebas Narkotika,” tegasnya.
Sangat disayangkan, pengedar yang baru saja ditangkap tersebut, masih tergolong muda. Namun, sudah terjerembab dalam bisnis narkotika yang dapat menghancurkan dirinya dan orang lain.
“Atas perbuatannya, pengedar Pil Double L tersebut, akan diganjar dengan pasal 197 Subs. Lasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” imbuhnya.
Operasi kepolisian dengan sandi tumpas narkoba semeru tahun 2021 digelar mulai 1 hingga 12 September dengan tujuan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah setempat.
Editor: Azriel