Polisi Buru Pelempar 1028 Butir Pil Dobel L ke Dalam Lapas Tuban

Tuban, Jurnal Jatim – Aparat kepolisian masih memburu pelaku pelemparan 1028 butir pil dobel L di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban, Jawa Timur yang dilempar dari luar lapas pada Jumat, (13/8/2021).

“Paket yang diselundupkan berisi pil dobel L dan handphone terekam CCTV,” ungkap Kepala Lapas Tuban Siswarno, Jumat, (13/8/2021).

Menurut dia, paket bingkisan berisi pil koplo dan handphone (HP) itu dilempar dari luar lapas dan tepat jatuh di area atau halaman dalam Lapas Tuban.

Petugas yang mengetahuinya, kemudian memfoto barang yang dibungkus plastik putih menggunakan handphone. Setelah itu, petugas lapas bersembunyi untuk mengetahui pemilik barang tersebut.

“Petugas kami mengintai dari balik pintu portir untuk menunggu barang tersebut diambil pemiliknya,” ucapnya.

Setelah ditunggu, ada satu narapidana pekerja dapur yang seharusnya menuju ruang dapur untuk bekerja justru mengambil barang tersebut pukul 05.03 Wib. Lalu napi itu dipanggil dan barang bukti pil setan itu diamankan.

“Kami langsung melakukan koordinasi dengan Polres Tuban untuk dilakukan pemeriksaan,” ujarnya.

Hasil penyelidikan, Satresnarkoba Polres Tuban, menetapkan satu orang tersangka atas kepemilikan 1.028 butir pil dobel L. Ia adalah M Sholikudin (MS), pemuda berusia 23 tahun asal Desa Pucangan, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban. Solikudin merupakan narapidana perkara Undang undang Kesehatan.

“Satu yang kita tetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu narapidana berinisial MS,” kata Kasatresnarkoba Polres Tuban, AKP Daky Dzul Qornain.

Sebelumnya, anggota mengamankan 4 narapidana dalam kasus tersebut. Tiga narapidana dimintai keterangan sebagai saksi karena memiliki hubungan dekat dengan MS.

Tiga napi itu berinisial SI (26) kasus 363 KUHP, asal Kecamatan Montong, Tuban. Kemudian US (26) kasus narkotika, warga Kelurahan Baturetno, Tuban. Lalu MM (29) kasus narkotika asal Kecamatan Brondong, Lamongan.

“Tiga lainnya statusnya saksi, yang ambil benda pil itu SI atas suruhan MS. Kita jerat UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan ancaman 15 tahun penjara,” tutupnya.