Surabaya, Jurnal Jatim – Seorang penggiat antikorupsi, Baihaki Akbar, didampingi kuasa hukumnya Moh Taufik melaporkan penyidik Polres Lamongan ke Bidpropram Polda Jawa Timur, Selasa (10/8/2021), karena dianggap tak sesuai prosedur saat melakukan penjemputan terhadapnya beberapa waktu lalu.
“Saya bersama klien melaporkan oknum penyidik Polres Lamongan ke Bidpropram Polda Jatim. Laporan ini terkait dugaan pelanggaran kode etik dan pelanggaran kinerja penyidikan,” kata Moh Taufik, Selasa (10/8/202+).
Menurut Taufik yang dilakukan penyidik Polres Lamongan dinilai tidak sesuai prosedur. Seperti saat melakukan penjemputan terhadap kliennya yang merupakan penggiat antikorupsi.
Dia menyebut, penyidik tersebut tidak menunjukkan surat perintah tugas, surat perintah penangkapan. Bahkan kliennya dimintai keterangan sebelum ada hasil visum dan sebelum ada laporan polisi alias LP.
“Terkait dugaan pelanggaran tersebut, kami akan berkirim surat ke Presiden Republik Indonesia, DPR RI Komisi III, Kadiv Propam Mabes Polri dan Irwasum Mabes Polri. Karena menurut kami permasalahan tersebut tidak boleh di biarkan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan berkirim surat ke Ombudsman RI dan Komnas HAM RI, terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Lamongan. Sehingga ada kepastian hukum untuk dugaan pelanggaran kode etik itu.
“Saya berharap ada perlindungan dari pihak kepolisian terkait ancaman yang diterima klien kami. Serta ada tindakan terkait dugaan pelanggaran kode etiknya,” tandasnya.
Sebelumnya, Baihaki, seorang penggiat antikorupsi mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SKPT) Polda Jawa Timur, pada Senin (9/8/2021).
Baihaki mengadukan ancaman yang dia terima saat mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Lamongan. Ia mengaku sempat mendapat berbagai bentuk ancaman baik secara fisik maupun teror lainnya.
Editor: Azriel