Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang pemuda di Tulungagung, Jawa Timur berinisial AR (32) gagal menjual satu unit sepeda motor hasil curian. Gara-gara calon pembelinya ternyata anggota unit reskrim Polsek Kedungwaru yang sedang menyamar. AR pun ditangkap.
“Anggota Polsek Kedungwaru berhasil pancing dan mengamankan AR dari proses transaksi itu,” kata Kasi humas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Senin (30/8/2021).
Pelaku yang merupakan warga Dusun Sumurlo, Desa Blendis, Kecamatan Gondang, Tulungagung dibekuk saat COD (Cash Of Delivery) di Halte Bus Ngujang, pada Minggu malam (29/8/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
“Pelaku diduga mencuri sepeda motor milik seorang santri berinisial SM (22), asal Ponorogo,” jelas Nenny.
Sepeda motor yang dicuri pelaku yakni, Suzuki Satria FU tahun 2007 warna abu-abu hitam Nopol AG 5372 SF. Saat itu diparkir di halaman Musala Pondok Putra menara Al-fatah, masuk Desa Mangunsari, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
“Saat kejadian, korban sempat menanyakan sepeda motornya yang tiba-tiba raib. Namun, tidak ada satupun temannya yang mengetahuinya. Sehingga, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Kedungwaru,” kata Nenny.
Nenny mengungkapkan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru didapati motor tersebut dijual pelaku secara online.
Kemudian, dilakukan penyamaran dengan cara menjadi pembeli sepeda motor curian itu hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya saat melakukan COD (cash Of Delivery)
Siswanto menegaskan, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencurian kendaraan sepeda motor dam pelaku dijerat Pasal 362 KUH Pidana.
“Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tambah Kapolsek Kedungwaru AKP Siswanto.