Jombang, Jurnal Jatim – Tersangka ke dua kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi di Jombang, Jawa Timur, Khusaeri, akhirnya dijebloskan penjara, Kamis (12/8/2021) menyusul Solahudin yang telah terlebih dulu ditahan dan bersiap menghadapi persidangan.
“Jadi, hari ini kita laksanakan tahap dua sekaligus penahanan untuk tersangka ke dua dalam kasus korupsi pupuk bersubsidi di Jombang tahun 2019,” kata Kajari Jombang, Imran.
Beberapa jam sebelum Khusaeri ditahan, dia menjalani pemeriksaan tahap kedua di ruang penyidik pidana khusus dengan dampingi penasehat hukumnya. Sekitar pukul 14.00 WIB, Khusaeri digelandang keluar dari kantor Kejari menuju mobil yang mengantarnya ke Lapas.
Dalam kasus penyelewengan pupuk bersubsidi, Khusaeri diduga berperan sebagai pengatur dan memudahkan tersangka Solahudin untuk melakukan pemalsuan RDKK pupuk bersubsidi.
“(Tersangka) ini pengembangan dari tersangka sebelumnya ya, peran dia sebagai koordinator PPL di Kecamatan Mojoagung,” kata Imran.
Dalam kasus itu, Khusaeri dijerat pasal 2 ayat dan 3 juncto pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Penahanan dilakukan selama 20 hari, sembari kita akan limpahkan berkasnya bersama dengan tersangka pertama,” jelasnya.
Khusaeri ditahan jaksa di cabang rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur Surabaya. Itu berbeda dengan tersangka pertama Salahudin yang ditahan di Lapas Klas IIb Jombang.
Menurut Imran, pemilihan rutan yang berbeda itu berkaitan dengan teknis pelaksanaan persidangan nantinya. Tersangka pertama dan kedua sengaja dipisahkan agar tak saling melakukan komunikasi.
“Kita menghindari adanya konspirasi keduanya dalam persidangan nanti,” ujarnya.
Sebatas diketahui, setelah menetapkan Solahudin, pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Miagan, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka, penyidik Kejari Jombang terus mendalami kasus korupsi penyaluran pupuk bersubsidi tersebut.
Hasil pendalaman, penyidik mengendus keterlibatan oknum PPL yang diduga membantu Solahudin menyimpangkan pupuk subdisi.
Dalam prosesnya, penyidik menetapkan Khusaeri, mantan koordinator PPL Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka pada (4/6/2021) lalu. Antara tersangka pertama Solahudin dan Khusaeri saling kerja sama.
Khusaeri pada saat menjabat sebagai koordinator penyuluh pertanian lapangan (PPL) di Kecamatan Mojoagung telah membantu Solahudin untuk bisa mendapatkan jatah pupuk bersubsidi berlimpah.
”Totalnya 132 ton, rinciannya itu dia dapat 66 ton pupuk jenis ZA dan 66 ton pupuk jenis NPK bersubsidi, jumlah ini hanya yang diduga dikorupsi sama tersangka ini,” jelas Imran.
Modusnya yakni mereka memanipulasi rencana definitif kebutuhan kelompok (RDKK) petani. Solahudin yang seorang petani tebu besar dengan lahan sangat luas, terancam tidak dapat jatah pupuk bersubsidi kala itu.
”Karena syarat dapat jatah pupuk kan petani penggarap dan luas lahannya tidak lebih dari 2 hektare,” lanjutnya.
Khawatir tidak dapat pupuk bersubsidi, Solahudin meminta petunjuk kepada Khusaeri. Kemudian Khusaeri, mengajari Solahudin cara agar sawahnya yang luas tetap dapat jatah pupuk bersubdisi yang seharusnya hanya didapat petani kecil.
”Caranya, yaitu dengan memanipulasi luasan lahannya si Solahudin, jadi sawah luas itu dipecah-pecah atas nama keluarganya sehingga besarannya jadi terlihat kecil, tapi nama yang masuk jadi banyak di RDKK,” katanya.
Hitungan sementara akibat perbuatan mereka yang memalsukan RDKK pupuk bersubsidi pada 2018 di Kecamatan Mojoagung, negara dirugikan hingga lebih dari Rp500 juta.
”Kerugiannya Rp542 juta rupiah,” ujar Imran.
Editor: Azriel