Nganjuk, Jurnal Jatim – Seorang oknum perangkat desa di Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur inisial WH (45) dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu, pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.
Oknum perangkat warga desa Kacangan, Kecamatan Berbek, tersebut ditangkap aparat bersama empat orang pelaku lain yang masih kelompok jaringannya.
Yakni SRS (21), belum bekerja, warga Desa Sengkut; Mar (25), serabutan, warga Desa Patanrejo; JWT (38) warga Balongrejo; dan SRD (46) bengkel, warga jalan Dokter Sutomo, Desa Sengkut. Mereka semua dari Kecamatan Berbek, Nganjuk.
Pengungkapan kasus oknum perangkat desa itu berawal anggota Satresnarkoba Polres Nganjuk mendapatkan informasi dari masyarakat di wilayah Kecamatan Berbek marak peredaran narkoba jenis sabu.
Informasi itu ditindaklanjuti. Setelah ada laporan, Kamis (12/8/2021) pukul 22.30 WIB, aparat berhasil menangkap pelaku yang berinisial SRS dengan barang bukti sabu seberat 0,15 gram, 1 buah sekop dari sedotan, seperangkat alat isap sabu dan 1 unit HP yang disimpan di bawah meja televisi dalam kamar rumahnya.
“Narkotika itu pesanan dari temannya bernama Bimo yang masih DPO,” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Sabtu (14/8/2021).
SRS juga mengaku sabu itu didapat dari MAR. Kasus itupun dikembangkan. MAR diciduk di rumahnya, Jumat (13/8/2021) jam 10.30 Wib, dengan barang bukti 1 unit ponsel di sakunya.
Mar kemudian buka suara. Dia mengaku mendapatkan sabu dari JWT. Sekitar 4 jam kemudian, JWT dibekuk di rumah orangtuanya di Dusun Tempel, Desa Patanrejo dengan barang bukti 1 buah pipet kaca bekas pakai sabu, 1 plastik bekas bungkus sabu dan 1 unit HP di lantai kamar.
Dihadapan polisi, JWT menyampaikan barang haram miliknya didapat dari WH. Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak meringkus WH yang berada di belakang pasar Berbek dengan barang bukti 1 unit ponsel.
“Pekerjaan WH adalah perangkat desa alamat Desa Kacangan, Kecamatan Berbek,” ucap Supriyanto.
WH buka suara jika masih ada orang yang menyuplai narkotika sabu-sabu kepada dirinya, yakni SRD. Kebetulan, SRD yang juga sedang berada dibelakang pasar Berbek, langsung dibekuk polisi.
Pada saat ditangkap, SRD kedapatan barang bukti uang tunai hasil penjualan sabu sabu sejumlah Rp400 ribu dan 1 unit HP yang disimpan di saku celana.
“Hasil interogasi, SRD masih menyimpan sabu di rumah. Kemudian dilakukan penggeledahan di rumahnya,” katanya.
Dalam penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 8 paket narkotika sabu-sabu. Rinciannya paket sabu seberat 3,07 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram; 0,38 gram dan 0,38 gram.
Semua paket kristal haram dimasukkan dalam klip plastik lalu dimasukkan ke dalam bekas kotak teh; dan dimasukkan lagi dalam bekas kotak permen yang disimpan di dapur rumah di perumahan pondok kencana blok MM nomor 24 Kelurahan Werungoto, Kota Nganjuk.
“Setelah diinterogasi, dia mengakui narkotika sabu itu miliknya yang dibeli dari David alias Londo (DPO) asal Wonokromo, Surabaya dengan cara diranjau. Namun, masih dikembangkan,” ujarnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku pengedar narkoba tersebut dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel