Kediri, Jurnal Jatim– Dua orang pemuda pengedar narkoba jenis pil koplo di Kediri, Jawa Timur dibekuk polisi. Dari kedua orang pelaku, petugas kepolisian menyita barang bukti sebanyak 614 butir pil dobel L yang siap untuk diedarkan.
Kedua pelaku yakni Imam Basori (28), warga Jalan Angkasa Gg V Kelurahan Lirboyo Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri dan Dhany Candra Setyawan (21) warga Perumahan Indraprasta, Desa Mlaten, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto.
“Kedua pelaku sudah kami tahan, dan kasusnya dalam pengembangan,” kata Kasatresnarkoba Polresta Kediri, AKP Subijanto dalam keterangannya, Minggu, (15/8/2021).
Sebelumnya, kata Subijanto, anggotanya mendapatkan informasi tentang adanya peredaran sediaan farmasi jenis pil dobel L di seputaran kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Informasi itu ditindaklanjuti dengan penyelidikan di sekitar lokasi. Setelah petugas memastikan informasi yang diterima benar adanya, selanjutnya dilakukan upaya penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga melakukan transaksi narkoba.
“Penangkapan kedua pelaku pada Jumat (13/8/2021) sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Angkasa Gg V Kelurahan Lirboyo, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri,” ujarnya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 614 butir pil dobel L, 2 buah HP milk kedua pelaku, uang hasil penjualan pil dobel L Rp50.000.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, penyidik Satresnarkoba Polresta Kediri menetapkan kedua pelaku sebagai tersangka pengedar narkoba jenis obat keras berbahaya (Okerbaya).
“Kedua tersangka dijerat pasal 196 subs 197 Undang Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkasnya.
Editor: Hafid