Mojokerto, Jurnal Jatim – Seorang dokter gadungan lulusan SMK diringkus Satreskrim Polres Mojokerto Kota, Jawa Timur saat mengobati warga di Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Pelaku adalah Catur Purwanto (38) asal Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Dia dibekuk beserta sejumlah barang bukti di antaranya obat-obatan dan peralatan kesehatan yang digunakan untuk mengobato warga.
Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota, Ipda MK Umam mengungkapkan bahwa terungkapnya praktik dokter palsu itu setelah adanya informasi masyarakat.
“Informasi itu terkait adanya seorang lelaku yang menerima perawatan atau tindakan medis secara pribadi terhadap pasien kemudian diberi obat bahkan diberi infus,” katanya, Rabu (11/8/2021).
Umam mengatakan, tersangka ditangkap saat edang berada di rumah warga dan didapati sedang memberikan infus, pemberian obat dan tindakan medis lainnya kepada warga yang sakit tanpa memahami dosis, efek dan teknis yang benar.
Pria berambut gondrong itu mengaku tak memiliki surat tanda register (STR) dan surat izin praktik (SIP) kedokteran maupun keperawatan. Bahkan dia tak pernah menempuh pendidikan medis.
“Tersangka adalah tamatan SMK jurusan elektro dan tidak pernah mengenyam pendidikan medis resmi. Praktik kedokteran ilegal yang dilakukannya berisiko membahayakan masyarakat,” tegasnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku membuka praktik kedokteran dengan sistem door to door atau keliling dari rumah ke rumah. Ia nekat membuka praktik kedokteran ilegal sejak Januari 2021 dengan bekal pengalaman bekerja di salah satu klinik kesehatan yang ada di Mojokerto.
“Selama bekerja di klinik ini, dia itu bisanya melayani pengambilan resep-resep obat obatan seperti itu. Dari situ pelaku mungkin termotivasi dan merasa mengetahui jenis jenis obat lalu membuka praktik ilegal,” jelasnya.
Lebih lanjut, aksi tersebut dilakukannya bersama seorang rekannya yang ditetapkan sebagai saksi. Untuk jumlah pasien yang sudah menjadi korban pelaku diperkirakan puluhan orang.
“Untuk jumlah korban atau pasien yang sudah di obati oleh pelaku ini di perkirakan sudah puluhan sebab praktik ini dilakukan sejak awal Januari 2021,” tambahnya.
Dari penggeledahan di rumah pelaku, petugas menemukan 79 jenis obat cair, pil, hingga injeksi; 34 alat kesehatan; serta 16 cairan infus. Barang-barang itu dibelinya dari apotek. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sebesar Rp700 ribu dan dua buku berisi jadwal kontrol pasien-pasien Catur.
Tersangka dikenai Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman denda paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp150 juta.
Editor: Hafid






