Kediri, Jurnal Jatim– Polisi membongkar peristiwa pembunuhan di Kediri, Jawa Timur. Seorang perempuan yang awalnya dilaporkan bunuh diri, ternyata korban dibunuh oleh suaminya sendiri.
Ainun Nofi Habibul (30) warga Desa Wonojoyo, Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri tega menghabisi nyawa istrinya Eka Rini (29) karena cemburu melihat sang istri chattingan dengan pria lain.
Perempuan yang bekerja di sebuah salon kecantikan tersebut awalnya dillaporkan meninggal dunia karena bunuh diri. pihak keluarga curiga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Dari hasil autopsi jenazah menunjukkan korban tewas lantaran dibunuh. Selain itu, hasil pemerikaaan sejumlah saksi juga mengarah pada tersangka.
Kasatreskrim Polres Kediri AKP Rizkika Athamada mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (9/8/2021) malam lalu. Selain luka sayat pada kedua pergelangan tangan korban, polisi juga menemukan luka tusuk di bagian dada dan paha korban.
Tak hanya itu, didapati pula luka memar pada leher dan dada. Tersangka diduga menggunakan pisau dapur untuk melakukan penganiayaan terhadap korban hingga tewas.
“Sebelumnya mereka sempat bertengkar hebat. Tersangka melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban meninggal,” ujarnya, Rabu (10/8/2021).
Pembunuhan sadis itu diduga dipicu karena terbakar api cemburu. Korban dipergoki sedang chating dengan pria lain di akun media sosial. Selama ini korban bekerja di sebuah salon kecantikan. Aktifitas korban di media sosial itu membuat tersangka marah.
Mereka kemudian bertengkar dan tersangka mencekik leher korban. Tak hanya itu, tersangka lalu mengambil pisau dapur untuk menusuknya.
“Ada luka tusukan serta luka lebam, tersangka mengaku cemburu setelah mengetahui aktifitas korban di media sosial,” ungkapnya.
Lalu, untuk menutupi perbuatannya, tersangka membawa jenazah istrinya ke pihak keluarga dan mengaku korban meninggal karena bunuh diri. Lantaran pihak keluarga curiga, lalu melaporkan ke polisi.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 Undang -undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 15 tahun.
Editor: Hafid