Tuban, Jurnal Jatim – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Jawa Timur memusnahkan barang bukti ganja kering dengan berat 1,5 kilogram yang disita dari tersangka Bob Marozas (44), yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban yang juga dihadirkan saat itu.
Barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar di halaman kantornya jalan Ronggolawe, Kelurahan Sidomulyo, Kota Tuban, Rabu siang (4/8/2021).
Kepala BNNK Tuban, AKBP I Made Arjana mengungkapkan barang bukti yang dimusnahkan itu telah mendapat penetapan status dari kejaksaan. Namun begitu, kata dia, masih ada sisanya yang digunakan sebagai barang bukti proses sidang di pengadilan.
“Penyisihannya kita gunakan untuk sidang di pengadilan negeri dan tersangka sudah mengakui perbuatannya,” ungkapnya.
Menurut dia, proses hukum kasus itu telah dilimpahkan ke penyidik Kejaksaan Negeri Tuban. Kendati begitu, pihaknya masih mengembangkan untuk memburu pelaku lainnya.
“Proses hukumnya sudah di kejaksaan, tapi belum tahap dua. Tersangka kita titipkan di tahanan Lapas Tuban,” ucapnya.
Dalam kasus itu, anggota BNNK Tuban berhasil mengungkap dan menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang, pada awal bulan Juli 2021.
Hasil pengungkapan itu diamankan barang bukti empat paket ganja dengan total berat lebih 1,5 kilogram. Termasuk, anggota juga telah menetapkan satu tersangka bernama Bob Marozas asal Riau yang tinggal di Tuban, Jatim.
Modus pelaku memesan ganja kepada seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Kemudian paket berisi ganja itu dikirimkan kepada AL yang merupakan anak kandungnya menuju rumahnya di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” katanya.
Dari hasil pendalaman, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Pelaku mengaku sudah lima kali melakukan transaksi ganja untuk dijual kepada pria berinisial S asal Malang dan P asal Solo.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja di jual Rp 2,5 juta,” tegas I Made.
Selama ini pelaku diketahui sebagai pengedar dan mengonsumsi narkotika jenis ganja. Dihadapan ppetuga, ia nekat melakukan bisnis gelap itu dikarenakan terbelit kebutuhan ekonomi. pelaku di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya COVID-19.
“Pelaku melakukan hal ini karena masalah ekonomi, dan tidak punya pekerjaan,” jelasnya.
Akibat ulahnya, pelaku dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang Narkotika. Ancaman hukuman paling paling lama 20 tahun penjara. Pelaku juga terancam hukuman mati dan denda antara Rp1 miliar sampai Rp10 miliar karen barang bukti lebih dari satu kilogram, yakni totalnya 1,589 kilogram ganja.
Editor: Hafid