Surabaya, Jurnal Jatim – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur, memvonis terdakwa Imam Santoso selama 1 tahun penjara karena terbukti melakukan penipuan uang pembelian kayu senilai Rp3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Imam Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP,” ucap ucap hakim Ketut Tirta, Jumat (2/7/2021).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 tahun penjara dengan perintah terdakwa tetap berstatus tahanan kota,” lanjutnya.
Dalam pertimbangan majelis hakim, yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya telah merugikan korban Williyanto Wijaya Jo sebesar Rp3,6 miliar. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dipersidangan.
Atas putusan tersebut, baik terdakwa Imam Santoso dan JPU Irene Ulfa sama-sama menyatakan pikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Imam.
Modus menawarkan kayu
Dalam surat dakwaan Jaksa Irene Ulfa menguraikan jika perbuatan terdakwa dilakukan pada 21 September 2017. Saat itu, terdakwa bertemu korban Willyanto Wijaya dengan modus menawarkan pembelian kayu.
“Untuk meyakinkan korban, terdakwa menunjukan rekapitulasi jumlah kayu yang ditebang,” ucap Jaksa Irene saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang cakra, Rabu (28/4/2021).
Selanjutnya korban tergerak memesan kayu yang dijual terdakwa, diantaranya kayu maranti, kayu rimba campuran dan kayu indab, dengan total keseluruhan sebanyak 15 ribu meter kubik.
Namun, terungkap dalam fakta persidangan bahwa Terdakwa ternyata tidak memiliki kapasitas untuk menyuplai kayu sebanyak yang di tawarkan, dan penawaran kayu tersebut hanyalah akal-akalan terdakwa untuk meraup uang dari korban.
“Selanjutnya uang yang sudah diterima terdakwa tidak dikembalikan kepada saksi korban, melainkan dipergunakan terdakwa untuk kepentingan PT. Randoetatah Cemerlang yang tidak ada kaitannya dengan saksi korban,” sambung JPU Irene.
JPU Irene Ulfa kemudian menuntut Direktur Utama PT Daha Tama Adikarya (DTA) itu dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Dari informasi yang dihimpun, saat ini ada dua kasus tipu gelap yang juga diduga dilakukan kembali oleh terdakwa Imam Santoso, yang dilaporkan oleh orang yang berbeda.
Pertama, dilaporkan oleh Mudji Burahman, dengan tanda bukti lapor nomor LPB/1656/XII/2018/UM/POLDA JATIM, Tanggal 21 Desember 2018. Kedua, dilaporkan oleh Devi Ratnasari, dengan tanda bukti lapor LP/B_687/VII/2020/SPKT, tanggal 22 Juli 2020.
“Kita hormati proses persidangan ini, namun yang terpenting untuk masyarakat khususnya dunia bisnis kayu untuk berhati-hati dengan modus yang dilakukan Imam,” ungkap pihak korban Williyanto Wijaya Jo.
“Dalam bisnis kayu, kepercayan adalah hal yang paling utama, cara-cara seperti ini sangat jahat dan merugikan iklim dunia usaha,” tambahnya.
Editor: Azriel