Surabaya, Jurnal Jatim – Sejumlah oknum warga di Surabaya, Jawa Timur tidak mau dibubarkan saat berkerumun, dan merusak mobil petugas polisi saat melakukan penertiban dalam rangka PPKM Darurat. Polisi telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus itu.
Upaya perlawanan warga itu terjadi di kawasan Bulak Banteng, Kota Surabaya. Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu (10/7/2021) malam.
Aparat gabungan yang terdiri dari polisi, TNI, dan forkopimda daerah setempat berupaya menertibkan kegiatan masyarakat yang masih aktif pada pukul 22.00 Wib.
Petugas gabungan yang menggunakan berbagai kendaraan mengimbau warga agar segera pulang ke rumah. Namun, bukannya membubarkan diri, sekelompok warga malah meneriaki aparat agar tidak melakukan penertiban.
Suasana pun semakin memanas, ketika warga yang terprovokasi mulai ikut melawan petugas. Bahkan, dalam kejadian tersebut satu mobil polisi kaca bagian belakangnya pecah dilempar batu.
Kejadian perlawanan warga tersebut juga tersebar dalam beberapa potongan video yang viral di berbagai media sosial (medsos).
“Setelah dimintai keterangan, pemilik warung berinisial E ditetapkan sebagai tersangka keributan saat patroli PPKM Darurat di daerah Bulak Banteng Surabaya,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Minggu (11/7/2021).
Gatot mengatakan, berawal dari patroli yang dilakukan Satgas PPKM Darurat, petugas mendapati warung kopi (warkop) yang belum tutup, sehingga meminta KTP pemilik warung untuk didata.
Saat didata, E yang mengaku sebagai pemilik warkop tidak terima dengan penindakan petugas. Sehingga terjadi perdebatan dan menggundang massa (warga) banyak. Kemudian terjadilah perusakan mobil patroli 202 milik Polsek Kenjeran.
“Pemilik warung ini melakukan provokasi sehingga mengundang banyak massa, dan terjadilah pengerusakan mobil patroli,” ujarnya.
Dia menegaskan, tim gabungan dari Jatanras Polda Jatim dan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah melakukan pendalaman kasus tersebut dan segera menangkap tersangka lainnya.
Mantan Kasat Sabhara Polrestabes Surabaya itu mengimbau kepada masyarakat untuk memahami upaya pemerintah menekan angka kasus COVID-19.
“Patuhi semua ketentuan, seperti protokol kesehatan (prokes) dan aturan PPKM Darurat yang sudah disosialisasikan sebelumnya. Mari bersama-sama memutus penyebaran COVID-19,” imbaunya.
Editor: Azriel