PPKM Darurat, Puluhan Pejudi Sabung Ayam di Blitar Ditangkap Polisi

Blitar, Jurnal Jatim – Puluhan orang diamankan polisi saat asyik beraktivitas judi sabung dan dadu di wilayah , Kabupaten Blitar, Jawa Timur, di hari pertama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19.

Informasi yang didapat, aktivitas judi  tersebut digerebek saat petugas sedang melaksanakan giat patroli hari pertama penerapan PPKM Darurat yang dipimpin langsung Kapolres Blitar AKBP Leonard M Sinambela, Sabtu (3/7/2021) sore.

Sore itu, polisi mendapat laporan dari masyarakat adanya perjudian dan dadu di lingkungan Tumpuk, Desa Wlingi, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Informasi itu langsung ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi.

“Setelah menerima laporan, sekitar jam 15.30 WIB kami lakukan penggerebekan, dan benar di sana adanya dan judi jenis dadu dengan peserta puluhan orang di lokasi.”  kata AKBP Leonard, pada Minggu (4/7/2021).

Puluhan orang pejudi serta penonton di lokasi tak berkutik meski ada beberapa yang sempat lari. Mereka langsung ditangkap petugas. Ada sekitar 26 orang yang diringkus di lokasi tersebut.

“Selain melanggar hukum, pelaksanaan judi juga menimbulkan kerumunan di saat pemerintah tengah melaksanakan PPKM Darurat untuk menurunkan dan memutus rantai COVID-19,” ujarnya.

Amankan 173 Ranmor

Di lokasi itu, petugas juga mengamankan 173 kendaraan , 9 buah tas, papan warna putih untuk menulis jadwal sabung ayam, 8 buah KTP dan dua buah SIM yang tercecer di lokasi, peralatan judi dadu, 23 ayam jago serta uang tunai Rp350 ribu.

“Ke 173 ranmor ini kemungkinan milik pelaku sabung ayam dan judi dadu atau para penonton yang kabur,” ucapnya.

Seluruh pelaku yang tertangkap dibawa ke Mapolres setempat guna proses lebih lanjut. Mereka teracam dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan acaman minimal 5 tahun penjara.

Sementara itu, pada malam harinya, Kapolres kembali memimpin mengecek tiga jalan yang ditutup karena merupakan tempat berkumpulnya warga di akhir pekan.

Yakni di Jalan Kusuma Bangsa, depan Kankab Blitar di Kanigoro, kemudian Jalan Urip Sumoharjo sekitar RTH Wlingi dan Jalan Raya Barat Sutojayan sekitar Alon-alon Lodoyo.

Tak hanya itu, petugas gabungan juga melakukan penyisiran beberapa tempat, dan ditemukan adanya peraturan PPKM Darurat. Mereka yang melanggar diberi mulai Tipiring hingga penutupan tempat usahanya.

“Kami temukan tiga di Kanigoro yang melanggar aturan yakni masih buka di atas waktu yang ditetapkan. Sanksi tegas kami terapkan, ketiganya kami tutup,” tandasnya.

 

Editor: Azriel