Polisi Tahan Tiga Orang Pelaku Pengeroyokan di Jalan Gus Dur Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Jombang, Jawa Timur menangkap dan menahan tiga orang terduga pelaku dua di sebuah warung di kawasan GOR, Raya Abdurrahman Wahid (Gus Dur), Jombang, Jatim.

Ketiga pelaku Andis Cator Prasetiyo (24) Desa Perak, Kecamatan Perak; serta RDS (17) dan MTH (17), keduanya asal Kecamatan Bandarkedungmulyo, Jombang.

Aksi pengeroyokan tersebut dilakukan saat mereka di jalan Gus Dur dan melihat yakni (20) dan IAA (20) menggunakan kaos bertuliskan Ponorogo Bhayangkara.

“Tiga orang kita amankan, kita tetapkan tersangka karena telah melakukan pengeroyokan terhadap dua korban,” kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, Jumat (2/7/2021)

“Lima orang sementara kita jadikan saksi karena saat itu mereka mengikuti konvoi dari menuju ke wilayah Sumobito Jombang,” lanjutnya.

Polisi Tahan Tiga Pelaku Pengeroyokan di Jalan Gus Dur Jombang

Bermula konvoi pesilat

Teguh menjelaskan, kronologi kejadian bermula, pada Selasa malam (2/7/2021) sekitar pukul 22.00 WIB, silat kera sakti asal Nganjuk dan Jombang berkumpul di daerah Perak lalu konvoi menuju daerah Sumobito, Jombang.

Rombongan berjumlah sekitar 45 orang tersebut bermaksud mendatangi tugu perguruan kera sakti yang mereka bangun rusak. Nah, pada saat perjalanan menuju ke sana, rombongan berhenti di tempat kejadian perkara (TKP) lalu menyisir orang-orang yang sedang melakukan ngopi di wilayah sekitar GOR.

“Disana, mereka mendapati korban yang kebetulan menggunakan kaos warna hitam bertuliskan Bhayangkara Ponorogo dan dikira warga dari lawan perguruannya yaitu PSHT yang selama ini memang sering berseteru,” katanya.

Rombongan itu langsung menghajar kedua korban hingga babak belur. Tidak hanya itu, kaos Bhayangkara Ponorogo yang dipakai korban juga diambil lalu dibuang oleh para pelaku.

Teguh menyebut, saat itu ada sekitar 15 orang yang mengeroyok hingga korban berhasil melarikan diri. Sementara, setelah itu pelaku meninggalkan lokasi untuk melanjutkan perjalanannya.

“Pengeroyokan dilakukan menggunakan tangan kosong. Pada saat itu, korban dipukul, ditendang dan diseret hingga mengalami luka di tangan, kaki dan benjolan di kepala,” ujarnya.

Teguh mengungkapkan, setelah kejadian itu, kedua korban melapor ke Polres Jombang yang kemudian dilakukan proses penyidikan hingga tuntas.

Otak pengeroyokan diburu

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga menyita barang bukti di antaranya empat unit motor yakni Yamaha Nmax Nopol S 5927 OBJ; Honda Scoopy nopol S 3925 OS; Yamaha Yupiter Nopol AG 3880 YBC; Honda Tiger nopol AE 4775 HT serta kaos hitam bertuliskan Ponorogo Bhayangkara dan bendera hitam berlogo kera sakti.

“DPO ada tiga orang, salah satu dari DPO adalah otak pengeroyokan. Sekarang ini masih kita cari, kita kejar. Karena, sesaat setelah kejadian mereka meninggalkan rumahnya atau kabur,”  jelasnya.

Dihadapan polisi,ketiga pelaku mengakui perbuatannya yakni pengeroyokan korban dengan cara menendang dan memukul dengan dalih hanya ikut-ikutan saja.

Kendati begitu, perbuatan mereka yang sok jago keroyokan tidak dibenarkan secara hukum. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

“Dari tiga tersangka yang saat ini kita lakukan penahanan, ada dua ABH (anak yang berhadapan dengan hukum), kita proses dan sekarang sedang dalam pemeriksaan Bapas. Kita nunggu hasilnya apakah diajukan diversi atau proses lanjut,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel