Nganjuk, Jurnal Jatim – Polres Nganjuk, Jawa Timur menggagalkan peredaran 3000 butir pil dobel L disebuah warung kopi Desa Kampungbaru, Kecamatan Tanjunganom. Polisi menangkap satu orang pengedar inisial DR (39), asal Desa Kalianyar, Kecamatan Kertosono.
DR diringkus aparat kepolisian dengan barang bukti 3000 butir pil dobel L dan uang hasil penjualannya sebesar Rp250 ribu. Saat ini DR masih menjalani pemeriksaan untuk pengembangan kasusnya.
Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengatakan, pelaku dibekuk sesaat setelah transaksi pil dobel L dengan SPR warga Kecamatan Prambon, Nganjuk di warung kopi, Rabu (7/7/2021) jam 19.00 WIB lalu.
Bermula, petugas mendapat informasi masyarakat adanya transaksi narkoba di warung kopi Desa Kampungbaru. Kemudian dilakukan penyelidikan di sekitar lokasi dan mengamankan dua orang yakni SPR dan DR.
“Saat dilakukan penggledahan pada SPR, ditemukan barang bukti berupa okerbaya jenis pil dobel L sebanyak 3 Lop atau 3.000 butir pil dobel L yang dibungkus plastik yang dibungkus kantong kresek warna hitam di lantai warung kopi,” kata Supriyanto.
Menurut keterangan SPR, mendapatkan pil dobel L tersebut dari DR. Saat itu juga polisi menggeledah DR yang berada di dalam warung tersebut dan ditemukan barang bukti lainnya.
“Penggeledahan DR ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan sebesar Rp250 ribu yang disimpan di saku celana belakang sebelah kanan, sebuah HP di saku celana depan sebelah kiri,” ucapnya.
Dihadapan polisi, DR mengaku barang haram itu didapat dari seseorang bernama Paijan alias Kepis warga Ngronggot, Nganjuk. Namun, pada saat polisi mendatangi rumah Paijan, dia tidak ada di tempat dan sekarang ditetapkan DPO Narkoba.
Atas perbuatannya mengedarkan obat terlarang, DR dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 ayat (1) sub pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Editor: Hafid