Tuban, Jurnal Jatim – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Tuban, Jawa Timur, menggagalkan penyelundupan ganja kering yang dikirim menggunakan jasa pengiriman barang dari Provinsi Riau dengan modus dimasukkan bantal.
Petugas mengamankan tersangka Bob Marozas (44) asal Riau yang tinggal di Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan, Tuban, Jawa Timur. Barang bukti yang diamankan yakni 4 paket ganja dengan total berat 1,5 kilogram.
“Pelaku telah diamankan beserta barang buktinya,” ungkap Kepala BNNK Tuban AKBP I Made Arjana, ketika jumpa pers dikantornya, Jumat, (9/7/2021).
Ia menjelaskan, nomor resi barang itu dikirim seseorang dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. paket berisi ganja tersebut ditujukan kepada anak kandung pelaku berinisial AL.
“Pelaku menggunakan anaknya sebagai penerima paket. Paket ganja ini dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabuhi petugas,” ujarnya.
Di dalam bantal itu, berisi dua paket ganja berat masing-masing 1.024,3 gram dan 479,4 gram. Pada saat digeledah kamar tersangka, ditemukan ganja 83,2 gram disembunyikan di bawah kasur.
“Kita juga menemukan sisa ganja yang habis digunakan oleh tersangka 2,1 gram berada didalam tas. Total barang bukti ganja yang diamankan 1.589 gram,” ucapnya.
Lebih lanjut I Made mengatakan, barang tersebut didapatkan dari seseorang yang berinisial B (DPO) berada di Sumatera Utara. Pelaku sudah lima kali melakukan transaksi ganja lalu dijual kepada seorang pria berinisial S asal Malang dan P asal Solo.
“Mereka melakukan transaksi di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Setiap 0,5 kilogram ganja dijual Rp2,5 juta,” ucapnya.
I Made menambahkan, selain pengedar, tersangka juga mengonsumsi narkotika jenis ganja. Hal itu, dibuktikan dengan hasil tes urine dinyatakan positif sebagai pengguna obat terlarang.
“Pemeriksaan tes urine oleh BNNK dan hasilnya pelaku positif penggunaan ganja,” imbuhnya.
Dihadapan petugas, tersangka berdalih terbelit kebutuhan ekonomi karena di PHK atau dipecat dari tempat kerjanya di Riau sejak adanya COVID-19. Tersangka pulang ke Tuban tanpa ada aktivitas pekerjaan. Akhirnya gelap mata menjadi pengedar ganja yang dipasok dari luar Provinsi.
“Pelaku melakukan (mengedarkan ganja) karena masalah ekonomi, dan tidak punya pekerjaan,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun hingga hukuman mati.
Editor: Azriel