Pengedar Narkotika Sabu Asal Jombang Dan Kediri Ditangkap di Nganjuk

, Jurnal Jatim – Polisi meringkus 2 orang narkotika -sabu di Nganjuk, Jawa Timur. Masing-masing berinisial Moch (23) asal Sukoiber, Kecamatan Gudo, dan Nav (22) warga Desa Blaru, Kecamatan Badas, , Jawa Timur.

“Kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai dan ditahan,” kata Kasubbag humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Selasa (6/7/2021).

Dia menjelaskan, tersangka diringkus di dalam rumah Desa Waung, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk pada Senin (5/7/2021) sore jam 16.15 WIB.

“Ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di lokasi kejadian,” ujar Supriyanto.

Dari keduanya diamankan dua plastik klip berisi berisi sabu 1,08 gram dan 0,26 gram. Selain itu juga disita seperangkat alat isap, pipet kaca, 2 unit ponsel serta sepeda nopol AG 5338 DC.

penangkapan kedua pemuda itu dari informasi masyarakat adanya peredaran di wilayah Tanjunganom dan Desa Waung. Kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan.

Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengaku mendapatkan barang haram itu dari perempuan bernama Diyan warga Kecamatan Baron, Nganjuk yang dibelinya dari seseorang inisial SAY asal Banyuwangi. “Keduanya DPO,” ucapnya.

Hingga kini, lanjut Supriyanto, anggota Satresnarkoba masih terus terus memeriksa dan mengembangkan kasus tersebut. Kedua pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

 

Editor: Hafid