Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang kuli berinisial WP alias Tambe, harus mendekam di dalam penjara Mapolres Tulungagung, Jawa Timur, karena terbukti memilik narkotika sabu-sabu yang diduga hendak diedarkan ke pelanggannya.
“Tersangka adalah pengedar narkoba sabu-sabu,” kata Kasatresnarkoba Polres Tulungagung AKP Andri Setya, melalui Paur Subbaghumas Iptu Nenny Sasongko Kamis (1/7/2021).
Nenny mengatakan warga Desa Tenggur, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung itu diringkus polisi di Desa Batangsaren, Kecamatan Kauman, Tulungagung, Rabu (30/6/2021) sekitar pukul 14.00 Wib.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 poket sabu dengan berat bruto 0,38 gram; 1 lembar tissu; 1 lembar lakban warna hitam, sebuah bekas bungkus rokok filter serta sebuah ponsel miliknya
“Tersangka mengakui perbuatannya dan kasusnya masih dalam pengembangan,” kata dia.
Menurut Nenny, selain bekerja sebagai kuli, pemuda berusia 27 tahun itu juga merupakan seorang pengedar narkoba jenis sabu sabu.
“Siapapun dan dengan alasan apapun, tidak dibenarkan jika seseorang mengedarkan sabu. Karena sabu sendiri, dapat merusak generasi penerus bangsa Indonesia,” tegasnya.
Nenny menyebut, kembali ditangkapnya seorang pengedar sabu sebagai wujud keseriusan dan komitmen Polres Tulungagung memberantas peredaran segala bentuk narkoba di Kabupaten Tulungagung.
“Kita tidak akan segan-segan dan tidak akan ragu untuk melakukan tindakan tegas. Semua kita lakukan untuk membersihkan Kabupaten Tulungagung dari pengaruh narkoba. Sehingga, masa depan generasi bangsa ini, dapat terselamatkan,” ungkapnya.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tutupnya.
Editor: Hafid