Tulungagung, Jurnal Jatim-Paur Subbag humas Polres Tulungagung, Jawa Timur, Iptu Nenny Sasongko membenarkan unit reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pemuda bertato pengedar narkoba jenis pil koplo di daerah setempat.
Pengedar yang ditangkap berinisial BAA (23), laki-laki, warga Desa Sumberingin Kulon, RT 03 RW 01, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Jatim.
“Ditangkap pada Jumat (4/6/2021) pukul 22.30 WIB di pinggir Jalan Raya Pinka, wilayah Desa Gedangsewu, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung,” katanya, Minggu (6/6/2021).
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa, 108 butir pil dobel L, uang tunai senilai Rp246.000 serta HP Xiaomi type Redmi 6A warna putih yang digunakan untuk transaksi.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pemuda bertato itu merupakan tindak lanjut atau respon cepat Unit Reskrim Polsek Kedungwaru dari laporan masyarakat.
“Setelah mendapat laporan masyarakat, anggota reskrim bergegas melakukan penyelidikan hingga penangkapan. Dari penggeledahan, ditemukan barang bukti tersebut,” tutur Iptu Nenny.
Ia menyebut, selain peredaran narkotika jenis sabu, peredaran Pil dobel L menjadi atensi atau target utama kepolisian yang harus diberantas. Hal itu dikarenakan, peredaran obat terlarang itu menyasar masyarakat menengah ke bawah dan juga para remaja.
“Pil dobel L termasuk obat keras yang sangat diminati masyarakat menengah ke bawah ataupun remaja, karena harganya relatif terjangkau,” katanya.
Setelah ditangkap, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Kedungwaru untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut
”Anggota masih mengembangkan hingga ke bandar yang lebih besar atau pabrik pembuatannya,” imbuhnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 197 sub pasal 196 yo pasal 98 (2) Undang-Undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan jo pasal 60 ke 10 Undang-Undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Editor: Azriel