Tulungagung, Jurnal Jatim – Berakhir sudah aksi TA (31) dalam mengeruk uang milik bosnya sendiri, Pria asal Desa Cepoko, Kecamatan Berbek, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur tersebut ditangkap Satreskrim Polres Tulungagung di rumahnya, Senin siang (24/05/2021) lalu.
Sebelum menjalankan aksinya untuk mengeruk uang sang bos, pelaku terlebih dahulu mencuri ATM dan juga kartu kredit milik juragannya di Tulungagung.
Pelaku mencurinya di dompet. Di dalam dompet itu, TA juga mendapatkan nomor PIN yang sengaja ditulis korban untuk pengingat. Sehingga dengan mudah TA menguras uang bos-nya.
Tindak kriminal pelaku diketahui saat korban mendatangi Bank BCA dan oleh petugas Bank, korban diberitahu ada tarikan dengan jumlah besar dari ATM milik korban.
Karena curiga, lantas korban meminta ditunjukkan hasil rekaman CCTV mesin ATM. Korban sempat kaget, karena yang menguras uangnya adalah pegawainya sendiri.
Terakhir, pelaku mengambil tunai uang dari ATM milik bosnya di mesin ATM Jalan Letjend Suprapto 87, kelurahan Kepatihan, Tulungagung,” kata Iptu Nenny Sasongko Paur Subbaghumas, Polres Tulungagung, Jumat (4/6/2021).
Tidak tanggung-tanggung, dalam melancarkan aksinya, pelaku sudah dapat mengeruk uang sang bos senilai Rp476.354.126.
Saat ditangkap, petugas dapat menyita uang tunai senilai Rp. 325.000.000. Jadi uang yang sudah digunakan oleh pelaku sekitar Rp151.354.126.
“Selain uang tunai tersebut, petugas juga menyita barang bukti berupa print hasil rekaman cctv, print out ATM dan print out Kartu Kredit milik korban,” ujarnya.
Iptu Nenny Sasongko menambahkan, pelaku akan dijerat pasal 362 jo 64 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*/Res)
Editor: Azriel