Kediri, Jurnal Jatim – Polres Kediri Kota, Jawa Timur, membongkar pengiriman dua paket ganja kering berat total 195 gram menggunakan jasa pengiriman atau ekspedisi yang disamarkan berupa paket pakan ikan, Sabtu (26/6/2021).
Berdasar barang bukti yang diamankan polisi, 2 paket ganja kering berat bersih masing-masing 97 gram dan 98 gram dengan modus dibungkus kardus yang seolah-olah paket tersebut berisi pakan ikan.
“Cara itu digunakan untuk mengelabui petugas ekspedisi,” kata Kasatresnarkoba Polresta Kediri AKP Subijanto, Minggu (27/6/2021).
Dalam kasus tersebut, Satresnarkoba Polresta Kediri berhasil menangkap dua orang warga Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri selaku penerima kiriman paket.
Yakni Meru Wirawan (45) warga Jalan Veteran, Kelurahan Mojoroto, dan Rosit Hasan FA (37) warga Jalan Merbabu, Kelurahan Mrican.
“Kedua tersangka kami tangkap setelah mengambil kiriman paketan pada, Sabtu (26/6/2021). Mereka ditangkap di lokasi berbeda,” katanya.
Meru Wirawan diringkus disebuah rumah di jalan Veteran Kelurahan Mojoroto dengan barang bukti 1 paket ganja kering dengan berat bersih 97 gram; kardus paket pengiriman ganja bertuliskan pakan ikan; ponsel serta puntung rokok bekas isap ganja.
Kemudiam Rosit Hasan ditangkap di depan counter jalan Merbabu, Kelurahan Mrican dengan barang bukti satu paket ganja kering berat bersih 98 gram; kardus paket pengiriman bertuliskan pakan ikan; ponsel, 1 pak papir rokok; serta 2 batang pohon ganja dalam pot setinggi 3,5 sentimeter.
Pengungkapan kasus peredaran ganja tersebut atas informasi masyarakat akan ada kiriman paket dicurigai berisi ganja. Selanjutnya, dilakukan penyelidikan.
Mereka tak dapat mengelak saat polisi menemukan paket narkotika golongan satu yang mereka pesan lewat ekspedisi. Kedua tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mako Polres Kediri Kota guna penyidikan lebih lanjut.
Subijanto mengatakan, saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif terkait paket ganja yang diduga kiriman asal Sukabumi, Jawa Barat.
“Tersangka menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk dikembangkan kasusnya guna mengungkap jaringan lainnya,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenai pasal 114 ayat (1) atau 111 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Editor: Azriel