Madiun, Jurnal Jatim – Polres Madiun, Jawa Timur, mengamankan Syt (54), pemasang jebakan tikus beraliran listrik yang mengakibatkan Sm (56) warga Desa Kedungrejo, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun meninggal dunia.
“Pelaku memasang jebakan tikus yang dialiri arus listrik di sawah miliknya sendiri guna menanggulangi hama tikus,” kata Kapolres Madiun, AKBP Jury Leonard Siahaan dalam pers rilisnya, Minggu (27/6/2021).
Jury menuturkan peristiwa itu terjadi pada Rabu 19 Mei 2021 lalu sekitar pukul 05.30 WIB. Pada saat itu, pelaku pergi ke sawah untuk mematikan aliras listrik jebakan tikus yang dia pasang di sawah.
Pada saat itu, Syt melihat korban dalam kondisi tengkurap di dalam sawah miliknya. Lalu, pelaku meminta bantuan warga sekitar untuk memeriksa kondisi korban dan ternyata sudah tewas.
“Korban sudah dinyatakan meninggal dunia dengan bekas luka sengatan listrik di tubuhnya,” kata mantan Kapolres Grobogan, Jawa Tengah tersebut.
Setelah itu, pihak keluarga korban melaporkan ke Polsek Balerejo. Pelaku kemudian ditangkap anggota Satreskrim Polres Madiun berikut barang buktinya berupa kabel listrik, kawat, bambu serta beberapa bagian perangkap tikus.
Syt hanya bisa menyesali perbuatannya yang tak pernah dia duga sebelumnya. Karena sedari awal niatnya membasmi hama tikus di sawah, justru malah jebakan tikus itu memakan korban jiwa.
Atas kelalaiannya yang menyebabkan orang lain mati, Syt disangkakan pasal 359 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, karena jebakan tikus yang menggunkan kawat listrik sebagai jerat sangat berbahaya baik kepada pemasang maupun masyarakat yang beraktivitas di area persawahan.
“Semoga ini menjadi peringatan, agar kemudian hari tidak ada lagi kasus kematian serupa,” katanya berpesan. [res]
Editor: Azriel