Pengedar 6000 Butir Pil Koplo Asal Nganjuk Diringkus Polisi di Kediri

Kediri, Jurnal Kediri Kota menyita 6000 butir pil dobel L dari tangan asal Nganjuk, Jawa Timur. Ribuan butir Obat keras berbahaya itu diduga akan diedarkan di daerah Kediri, Jatim.

Kasatresnarkoba Polresta Kediri AKP Subijanto, pada Selasa (29/6/2021), mengungkapkan, pelaku bernama Moh Rohadi Eko Setiawan (38) , Kelurahan Payaman, Kabupaten Nganjuk, Jatim.

“Pelaku ditangkap di pinggir jalan sebelah timur Tugu Perbatasan Kediri Nganjuk, Desa Kedungsari Tarokan, Kabupaten Kediri,” ungkapnya.

Ia mengatakan, penangkapan pekerja serabutan tersebut atas dari masyarakat terkait adanya peredaran pil koplo di wilayah Tarokan, Kabupaten Kediri.

Setelah diselidiki, ternyata pengedar pil koplo tersebut adalah Rohadi. Lalu, melakukan pengintaian gerak geriknya hingga melakukan penangkapan dengan barang bukti 6000 pil dobel L, 1 unit HP, serta tas kresek.

“Saat ditangkap, pelaku tidak melawan. Pelaku dan barang bukti di Mapolres,” jelasnya.

Saat ini, pelaku masih diperiksa untuk dikembangkan kasusnya. Pelaku dijerat dengan pasal 197 sub 196 Undang-Undang Republik nomor 36 Tahun 2009 tentang .

 

Editor: Azriel