Nganjuk, Jurnal Jatim – Tim Resmob Satreskrim Polres Nganjuk, Jawa Timur, menangkap seorang pencuri alat cukur di kios barbershop jalan Ahmad Yani, Kelurahan Ploso, Kabupaten Nganjuk. Pelaku inisial MJ (26), warga Kelurahan Manisrejo. Kecamatan Taman, Kota Madiun.
Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto mengungkapkan, tersangka diringkus anggota di Barbershop Jalan Kayumanis, Kelurahan Balekambang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur.
“Ditangkap unit Resmob Polres Nganjuk dibackup Resmob Polsek Kramat Polres Jakarta Timur,” ungkapnya.
Dari tersangka MJ, polisi menyita barang bukti berupa 3 buah alat cukur beserta kelengkapannya, 1 unit ponsel, 1 pasang sepatu serta 1 unit sepeda motor nopol L 3629 FV yang digunakan sebagai sarana.
“Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di kios barbershop,” ujarnya, Selasa (29/6/2021).
Supriyanto menjelaskan, MJ merupakan mantan pekerja di Babershop yang dia bobol. MJ masuk ke dalam kios dengan menggunakan kunci yang sebelumnya sudah ia gandakan (duplikat).
“Pelaku ini masuk kios dengan cara menggandakan kunci. Karena pelaku merupakan mantan pegawai barbershop tersebut. Jadi, pintu kios tidak ada yang rusak,” jelasnya.
Setelah korban yang merupakan warga Kelurahan Mangundikaran, Kabupaten Nganjuk, melapor ke Polisi pada 18 Juni 2021, kemudian dilakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pria asal Kota Madiun tersebut.
Atas perbuatannya mencuri alat cukur, pelaku dijebloskan ke penjara setelah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Azriel