Mojokerto, Jurnal Jatim -Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Mojokerto Kota menangkap seorang tersangka pemalsu dokumen lowongan kerja (rekrutmen) perusahaan PT Ajinomoto, Kecamatan Jetis, Mojokerto, Jawatimur.
Tersangka Catur Edy Wicaksono (31), warga Kelurahan Gunung Gedangan, Magersari, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Edy kini mendekam di sel tahan Polresta Mojokerto.
“Telah dilakukan penangkapan pelaku pembuatan surat palsu rekrutmen PT Ajinomoto. Tersangka sudah ditahan,” kata Kasubbaghumas Polres Mojokerto Kota, MK Umam, Minggu (6/6/2021).
Tersangka Edy membuat surat PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu) perusahaan PT Ajinomoto yang palsu dan surat-surat palsu lainnya terkait rekrutmen dan ujian tes karyawan baru.
“Seolah-olah dokumen tersebut Asli, lalu ditawarkan kepada para calon korban bila ingin diterima bekerja harus membayar sejumlah uang,” ujarnya.
Kejahatan tersebut baru satu orang korbannya. Karena, aksi pelaku terendus pihak perusahaan bumbu penyedap. Selanjutnya, manajemen PT Ajinomoto melaporkannya ke Polresta Mojokerto.
Dari laporan itu, pihak kepolisian yang merespon dengan segera melakukan penyelidikan. Setelah alat bukti terpenuhi, tersangka ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna diproses hukum.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dikenakan pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun dan paling lama empat tahun penjara.
Editor: Azriel