Surabaya, Jurnal Jatim – Dedi Prasetyo Utomo (21), pemuda asal Trenggalek, Jawa Timur, diduga telah mencabuli seorang gadis asal Kediri inisial FN (14) di sebuah hotel di kawasan Rungkut, Kota Surabaya, beberapa waktu lalu.
“Tersangka kami tahan setelah dapat limpahan dari Polsek Ngadiluwih, Kediri karena TKP-nya di sini (Surabaya),” kata Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian, mengutip JPNN, Minggu (13/6/2021).
Oki menjelaskan, awalnya Dedi berkenalan dengan FN melalui Facebook. Setelah intens berbalas pesan akhirnya mereka berdua bertukar nomor telepon. Selama setahun mereka berhubungan, Dedi mulai melakukan bujuk rayu dan berhasil mengambil hati korban.
“Mei 2021, tersangka meminta korban datang ke Surabaya dijanjikan pekerjaan dan diberi motor. Kemudian korban dijemput tersangka di Terminal Bungurasih,” jelas dia.
Setelah dijemput, tersangka tak langsung mengajak korban ke hotel. Dedi terlebih dahulu mengajak FN berkeliling. Setibanya di kawasan Rungkut, korban diminta tinggal di hotel untuk sementara waktu.
“Di sana tersangka mengajak korban ke hotel untuk tinggal. Ternyata tinggal berdua sambil dibujuk rayu, dijanjikan pekerjaan,” jelasnya.
Bujuk rayu Dedi meluluhkan hati korban hinggga akhirnya mau tinggal bersama dengan pelaku selama 17 hari tanpa kejelasan mengenai pekerjaan yang dijanjikan.
Bahkan, uang saku korban dan ponselnya terpaksa dijual untuk membayar sewa hotel dan makan sehari-hari.
Mirisnya, dalam kurun waktu selama dua pekan lebih, korban dicabuli oleh Dedi. Dalam sehari korban dipaksa untuk berbuat begituan dengan pelaku sampai tiga kali.
“Tersangka juga sampai menggadaikan motor dan menjual handphone-nya untuk bertahan hidup,” ungkap mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu.
Terungkapnya kasus tindak pidana asusila itu setelah korban dipulangkan ke rumahnya. Rupanya orang tua korban sempat melaporkan anaknya hilang ke Polsek Ngadiluwih, Kediri.
Korban dan tersangka akhirnya dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa. Ketika diinterogasi, korban mengaku dipaksa berkali-kali begituan selama 17 hari oleh tersangka.
“Dari polsek Ngadiluwih, Kediri, kemudian diserahkan ke kami karena lokasi kejadiannya di wilayah hukum Polrestabes Surabaya,” ujar Alumni Akpol 2013 itu.
Tersangka kemudian diperiksa Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Dedi mengakui semua perbuatannya dan kemudian dijebloskan ke sel tahanan. (Jpnn/Jur)
Editor: Hafid