Mojokerto, Jurnal Jatim – Maling motor di tiga TKP (Tempat Kejadian Perkara) yang meresahkan warga Mojokerto, Jawa Timur diringkus Satreskrim Polresta Mojokerto. Pelaku Curanmor itu, yakni Yudha Ady Purwanto alias Kebelek (42) asal Gedeg Lor, Desa Gedeg, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto.
Yudha ditangkap polisi di Depan Masjid Sabilul Huda Pacing, Jalan Raya Pacing, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto berserta barang bukti, Selasa (15/6/2021) pukul 23.00 WIB.
“Setelah ditetapkan sebagai tersangka, pelaku kami tahan,” kata Kasatreskrim Polres Mojokerto, Iptu Hari Siswanto, Sabtu (19/6/2021).
Yudha telah melakukan aksi pencurian kendaraan sepeda motor dan mobil di tiga tempat. Yakni mencuri sepeda motor di jalan pendidikan dan di jalan Magersari Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto serta nyolong mobil pikap di, Purwotengah, Kota Mojokerto.
“Tersangka ditangkap petugas kepolisian karena telah melakukan pencurian sepeda motor dan mobil di beberapa TKP wilayah Mojokerto, atas laporan atau informasi dari masyarakat,” jelasnya.
Sasar motor di teras
Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah nopol S 4603 NAH beserta kunci kontak, 1 bendel BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Vixion warna merah Nopol S 6292 VN.
Ia menyebut dalam pengejaran beberapa bulan, tersangka dapat ditemukan dan ditangkap tim buser untuk dibawa ke Polres Mojokerto Kota guna menjalani proses hukum.
“Sindikat pelaku curanmor dan TKP tempat beraksi lainnya masih dalam pengembangan oleh Penyidik,” sebutnya.
Hari menambahkan, tersangka beraksi mencari sasaran motor yang akan dicuri dengan cara berjalan kaki. Nah, ketika melihat pintu pagar tidak dikunci dan di dalamnya terdapat motor yang kunci kontaknya masih menempel, tersangka berhenti dan memasuki rumah tersebut kemudian membawa kabur motor.
Aksi terakhir pelaku dilakukan pada Jumat malam 11 Juni 2021 lalu. Yudha berhasil menggondol sepeda motor yang terparkir di garasi rumah korban wilayah Gedeg, Mojokerto.
“Hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah mencuri 1 unit kendaraan pikap Daihatsu Gran Max nopol S 9180 NB di Kelurahan Purwotengah Kecamatan, Kranggan Kota Mojokerto pada 1 Juli 2019 lalu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Azriel