Jambret Tas Cewek di Tulungagung, Residivis Asal Lamongan Dibekuk

Tulungagung, Jurnal Jatim – Rupanya pemuda ini tak kapok masuk penjara. Ia kembali berulah di jalanan. MIY (24) warga Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, menjambret tas perempuan di wilayah Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Tak lama usai melakukan pencurian dengan kekerasam, residivis itu dibekuk tim gabungan Polsek Pakel dan personel unit Resmob Satreskrim Kepolisian Resor Tulungagung. MIY kini mendekam di sel tahanan Polres setempat.

Paur Subbaghumas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko, mengungkapkan, korban kejahatan MIY adalah Friska, warga Desa Gombang, Kecamatan Pakel, Tulungagung.

Tas korban ditarik paksa oleh pelaku saat melintas di jalan raya Desa Gebang, Kecamatan Pakel, pada 21 Mei 2021 lalu. Modusnya, tersangka mendahului atau menyalip korban dengan mengendarai sepeda motor.

“Saat sampai di TKP, tas korban ditarik paksa hingga tali tas putus atau rusak,” kata Iptu Nenny, Senin (7/6/2021).

Setelah melakukan aksinya, tersangka kabur. Sementara korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Pakel. Dari laporan itu, polisi melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap pelaku.

Nenny mengungkapkan, tersangka MIY ditangkap di sebuah warung kopi daerah Kecamatan Bandung, Tulungagung pada 3 Juni lalu. Dia dibekuk dengan sejumlah barang buktinya.

Di antaranya, 1 unit kendaraan sepeda motor Yamaha Vixion, 1 buah HP merk Samsung berikut dusbok-nya, 1 buah HP milik pelaku, 1 buah helm, dompet dan 1 buah tas pinggang.

“Pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama dan ditahan di Lapas Medaeng, Sidoarjo tahun 2020,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, pelaku kembali mendekam di jeruji besi. MIY dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

Editor: Azriel