Surabaya, Jurnal Jatim – Direktorat kepolisian air dan udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan 22 ribu ekor benih lobster atau benur di pantai Unam, Jalan Wilis, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (9/7/2021) mengatakan, penggagalan penyelundupan benur itu pada Minggu (6/7/2021) lalu, sekitar pukul 16.30 WIB. Tersangka yang ditangkap berinisial W, asal Wonogiri, Jawa Tengah.
“Barang bukti yang diamankan benih udang lobster sebanyak 22 ribu ekor jenis pasir dan jenis mutiara, ransel, hanphone dan mobil nopol F 1336 QR,” kata Gatot dalam keterangannya.
Dia mengungkapkan, peristiwa tersebut akibatkan kerugian yang berdampak pada Sumber daya alam (SDA) kelautan khususnya udang lobster yang akan mengalami penurunan populasinya.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim, AKBP Siswanto, menambahkan, pada saat itu pelaku mengendarai mobil honda jazz berwarna silver nopol F 1336 QR dengan membawa baby lobster tiga kardus berisi masing-masing 25 kantong dan 22 kantong spalstik.
“Di dalam kantong splastik itu berisi baby losbter masing-masing berisi 200-250 ekor baby lobster yang diletakkan di dalam bagasi mobil, rencananya akan diberikan ke (P) penerima di wilayah Solo,” jelasnya.
Dalam kasus tersebut, pelaku melanggar pasal 92 juncto pasal 26 ayat 1 UU nomor 11 tentang cipta kerja Juncto UU nomor 25 tahun 2009 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 2004 tentang perikanan.
Editor: Hafid