Mojokerto, Jurnal Jatim – Berulah sok jagoan mengancam tetangganya dengan senjata tajam jenis celurit, YS (30), warga Jetis, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur ditangkap polisi.
Preman kampung itu diamankan Unit Reskrim Polsek Jetis, Polresta Mojokerto di rumahnya pada Sabtu (12/6/2021) lalu setelah dilaporkan tetangganya MY (57). Turut diamankan barang bukti berupa sebilah celurit.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan di Mapolsek Jetis guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek Jetis Kompol Soegeng Prajitno, Minggu (13/6/2021).
Ia mengatakan, Sabtu sekitar pukul 04.00 WIB, pelaku mendatangi rumah korban, MY (57) sembari marah-marah dan memukul pintu rumah korban yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.
Kemudian, istri korban membukakan pintu rumah dan tiba-tiba pelaku ingin memukul korban. Peristiwa itu berhasil dipisah atau dilerai oleh saksi Petal.
“Terlapor kemudian pulang ke rumah. Namun, sekitar 10 menit kemudian terlapor bersama adiknya datang lagi ke rumah pelapor dengan membawa sebilah sabit yang akan diarahkan ke pelapor,” katanya.
Pada saat itu, pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Tetangga korban yang mendengar keributan tersebut mendatangi rumah korban untuk memisahkan dan akhirnya pelaku bersama adiknya pulang.
“Keterangan pelapor, dia dituduh memfitnah terlapor yang menggunakan pesugihan, sehingga pelaku tidak terima. Padahal pelapor tidak pernah berkata begitu,” ujarnya.
Setelah kejadian itu, sekitar pukul 06.00 WIB, pelapor keluar rumah bersama istrinya sampai di Jembatan Jetis korban melihat terlapor dan terlapor kembali mengancam mau dibunuh.
“Merasa jiwanya terancam, pelapir langsung pergi ke Polsek Jetis untuk melaporkan kejadian tersebut,” jekasnya.
Atas perbuatannya itu, terlapor (pelaku) diduga melanggar pasal 335 ayat 1 KUHP dan atau pasal 1 ayat 2 Undang Undang Darurat nomor 12 tahun 1951.
Editor: Hafid