Tersangka kasus penyelundupan cabai sabu ke lapas Jombang bertambah

, Jurnal – Satresnarkoba Polres Jombang menetapkan satu orang baru dan satu orang DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam kasus percobaan penyelundupan berisi sabu ke dalam Lapas kelas IIB Jombang.

“Saat ini, jumlah tersangka kasus cabai berisi sabu bertambah menjadi 2 orang dan satu orang kita tetapkan DPO,” kata Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Moch Mukid, Jumat sore (28/5/2021).

Dalam perkembangan penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut, satu orang tersangka baru, yakni DK, narapidana Lapas Jombang selaku penerima kiriman barang. Dengan begitu tersangka saat ini menjadi dua orang, yakni AR dan DK.

Mukid menuturkan, DK telah diperiksa dan dikonfrontasi selama 2,5 jam dengan tersangka AR (31) selaku pengirim cabai berisi sabu. Hasil konfrontasi itu, DK mengakui semua jika dirinya sebagai dalang kasus itu.

“Setelah kita lakukan pemeriksaan, kita konfrontir antar kedua belah pihak, sudah ada pengakuan yang jelas dan gamblang bahwa yang menyuruh si AR adalah DK,” jelasnya.

asal Kecamatan Jombang tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena mengendalikan barang dari balik jeruji lapas. Pun begitu, Mukid menyebut masih memungkinkan ada tersangka lain dalam kasus percobaan penyelundupan modus baru itu.

“Namun ada tersangka-tersangka yang lain masih kita kembangkan dan kita dalami dengan melihat data-data print out yang terlibat di dalam kasus cabai ini,” ujarnya.

“Untuk identitas, (tersangka lain, red), alhamdulillah sudah kita kantongi semua. Nanti kerjasama dengan Kalapas dalam ungkap kasus ini. Pokoknya akan saya ungkap semua yang terlibat dalam peredaran cabai sabu ini,” lanjutnya.

Mantan Kasatresnarkoba Polres Ngawi itu menambahkan, tersangka DK dikenakan dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.

Tersangka AR dikendalikan DK

Sebelumnya, Selasa (25/5/2021) lalu, polisi mengamankan pria inisial AR (31) dari petugas Lapas Jombang. AR saat itu tertangkap akan mengirimkan seberat 6 gram ke dalam Lapas yang disembunyikan di dalam 18 buah cabai rawit. Barang haram tersebut ditujukan kepada napi berinisial DK.

Dalam pemeriksaan, AR dan DK saling kenal saat sama-sama berada di dalam Lapas Jombang. Polisi kemudian menetapkan AR sebagai tersangka yang juga positif pengguna sabu. AR adalah resedivis perkara narkoba yang baru keluar dari tahanan 6 bulan lalu.

Dijelaskan Mukid, awalnya AR disuruh DK mengambil mengambil barang dari seseorang tak dikenal daerah Jelakombo, Kecamatan Jombang.

“Tersangka AR ini dijanjikan upah Rp200 ribu jika berhasil mengirimkan barang itu ke dalam Lapas,” jelas Mukid usai kasus tersebut di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).

Namun, upaya AR saat itu digagalkan petugas Lapas. Petugas menemukan kristal putih diduga sabu di dalam cabai rawit yang satu paket dengan bungkusan bawang, serta makanan lainnya.

“Tersangka AR dikenakan dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Editor: Hafid