Kediri, Jurnal Jatim – Polres Kediri Kota, Jawa Timur menggerebek usaha pembuatan minuman keras oplosan milik kakek Bambang Subiantoro, di Pandean gang III, RT 005 RW 002, Kelurahan Setono Pande, Kecamatan Kota Kediri.
Penggerebekan tersebut upaya aparat kepolisian setempat dalam memberantas penyakit masyarakat (pekat) khususnya peredaran minuman keras (miras) di wilayah setempat.
“Penggerebekan dilakukan pada Sabtu malam (8/5/2021), pekan lalu,” kata Kasubbaghumas Polres Kediri Kota AKP Ni Ketut Suarningsih, Sabtu (22/5/2021).
Dari rumah pria berusia 60 tahun itu, polisi menyita miras 4 kardus isi masing-masing 12 botol miras jenis kuntul; 12 botol miras jenis vodka; 6 liter alkohol; 10 kardus isi masing-masing 24 botol kosong jenis vodka; 200 tutup botol vodka
Berikutnya 1 alat pengepres tutup botol; 1 buah corong penyaring; 1 buah gayung; 1 buah gelas cangkir; 1 buah gentong; serta 1 buah kotak boks coca cola.
“Tersangka ini melakukan kegiatan memproduksi, mengolah dan melakukan penjualan atas produk minuman beralkohol (miras),” kata Suarningsih dalam keterangan tertulisnya.
Suarningsih mengatakan, pada saat ditangkap, Bambang sedang berada di gudang tempat produksi dan akan mencampur air mineral dengan alkohol murni untuk pembuatan miras.
“Tersangka gagal mengoplos miras karena ketahuan polisi,” kata mantan kanit lantas Polsek Mojoroto tersebut.
Berdasrkan keterangan tersangka, dia memproduksi minuman haram itu sejak tahun 2018 sampai sekarang ini atau sudah berjalan sekitar tiga tahunan.
Dalam menjalankan usaha produksinya, Bambang dibantu dua orang karyawan, yaitu Sigit Tri Cahyono (32), warga Kelurahan Setono Pande, Kota Kediri dan Arifin Musyafa (28) warga Kelurahan Burengan, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
“Ada 2 jenis produk miras, yaitu bintang kuntul ukuran botol 1000 mililiter dan Vodka ukuran botol 350 mililiter,” ujarnya.
Ditambahkan Suarningsih, untuk 1 botol miras bintang kuntul dijual Rp30.000 dan miras vodka dijual harga Rp20.000 sampai Rp30.000. Dari penjual itu, omset tersangka Rp 750.000 per hari.
Editor: Azriel