Ramadan 2021, Polisi di Nganjuk Tangkap 21 Pengedar Narkoba

Nganjuk, Jurnal – Selama bulan 2021, Satresnarkoba , telah berhasil mengungkap peredaran dengan 17 laporan polisi dan mengamankan 21 tersangka.

Dari total jumlah tersebut, rinciannya 12 laporan polisi dengan 14 tersangka kasus , dan 5 laporan polisi dengan 7 tersangka kasus Okerbaya atau obat keras berbahaya

“Para tersangka kita amankan dalam operasi pada periode bulan April sampai Mei,” terang Kapolres Nganjuk AKBP Harviadhi Agung Prathama dalam konferensi pers di halaman Mapolres setempat, Jumat (21/5/2021).

Harviadhi menegaskan, pihaknua tidak main-main dan akan menindaktegas para pelaku baik pemakai terutama pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa.

“Kami tidak main-main dengan penyalah gunaan narkoba tindakan tegas yang mereka terima bila terlibat,” tegasnya.

Lebih lanjut dia mengatakan, tersangka kasus narkotika yang diamankan, rata-rata merupakan pengedar. Selain warga dari Kabupaten Nganjuk, tersangja juga dari Kabupaten Kediri.

Yaitu AP (28) warga Pelemahan, Kabupaten Kediri, S (23), MNR (33), serta DA(25) merupakan Warga Tarokan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur.

Sejumlaj barang bukti yang disita yakni sabu seberat 10,65 gram, pil dobel L sebanyak 4.846 butir, serta uang tunai sejumlah Rp2.416.00.

“Kita juga berhasil mengamankan para tersangka dari Kabupaten lain yang juga termasuk pengedar,” katanya.

Modus operandi pelaku

Informasi  dihimpun Jurnaljatim.com, untuk jenis narkotika, modus operandi yang dilakukan dengan cara sabu dibungkus paket kecil dengan harga Rp200 sampai dengan Rp600 ribu per paket.

Paket sabu tersebut dipasok dari berbagai wilayah meliputi Kediri, Jombamg, Sidoarjo dan Madiun yaitu pengiriman dengan cara ranjau di suatu tempat .

Sementara untuk jenis Okerbaya, modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan cara dibungkus per paket berisi 4 butir pil dobel L dengan harga Rp10 ribu.

tersebur dipasok dari wilayah kediri, Tulungagung, dan Madiun. Sasarannya pelajar, para pemuda, serta para .

Dalam itu, para tersangka narkotika dijerat Pasal 114 ayat(1) jo Pasal 112 ayat(1) UURI No 35 tahun 2009 dengan 12 tahun penjara.

“Tersangka Okerbaya dijenakan pasal 196 Jo pasal 98 ayat(2), (3) UURI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel