Polres Nganjuk Tangkap Empat Pemuda Prambon Pengedar Sabu

Nganjuk, Jurnal Jatim – Jelang Hari Raya 1442 Hijriah, tim Rajawali 19 , Jawa Timur menangkap empat orang terduga pengedar narkotika -sabu, pada Kamis malam (6/5/2021).

Keempatnya adalah, An (42); AS (23); dan MS (27), warga Desa Sugihwaras, dan Wa (27) warga Dusun Banaran, Desa Watudandang, Kecamatan Prambon; Kabupaten Nganjuk.

“Keempatnya ini satu jaringan. Awalnya yang ditangkap WA dan An, lalu dikembangkan dan dapat membekuk AS dan MA. Saat ini mereka masih dalam penyidikan,” ujar Iptu Supriyanto Kasubbag Humas , Jumat (/5/2021).

Supriyanto menjelaskan, Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 21.40 WIB, tim Rajawali 19 mengamankan WA dan An di SPBU Lingkungan Jetis, Kelurahan Warujayeng, Kecamatan , Nganjuk.

“Saat dilakukan penggeledahan, WA dan An kedapatan berupa sua buah , dan satu plastik klip diduga berisi sabu berat kotor 0,32 gram yang disolasi warna hitam dimasukkan dalam bekas bungkus rokok,” paparnya.

Dari hasil interograsi, lanjut Kasubbag Humas, WA mengaku sabu tersebut pesanan temannya yang berinisial Ag, warga Warujayeng. Sedangkan An mengaku sabu dibeli dari AS.

“Mendapat keterangan, petugas langsung mencari keberadaan AS, dan dapat diringkus di rumahnya. Saat digeledah tidak ditemukan barang bukti, namun AS mengaku jika sabu yang dijual ke An dibeli dari MS,” ungkap Supriyanto.

Selanjutnya, Tim Satresnarkoba Polres Nganjuk melakukan penangkapan terhadap MS yang kala itu berada di kandang belakang rumahnya.

Saat itu, petugas menemukan barang bukti 1 plastik bekas bungkus rokok yang diduga berisi sabu berat kotor 0,30 gram, sebuah ponsel, dan uang sisa penjualan sebesar Rp 15 ribu.

“Akhirnya empat ini berikut barang bukti diserahkan ke Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

 

Editor: Azriel