Polisi: Tersangka Pengirim ‘Cabai Sabu’ ke Lapas Jombang Positif Pengguna

Jombang, Jurnal Jatim memastikan tersangka AR (31), selaku pengirim cabai berisi sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Jombang, Jawa Timur, Selasa (25/5/2021) lalu, positif pengguna sabu-sabu.

Kepastian tersebut disampaikan Kasatresnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid setelah pihaknya melakukan terhadap resedivis kasus yang baru bebas 6 bulan lalu.

“Hasil tes urine positif mengandung metametamin, narkotika sabu-sabu,” kata Mukid, dikonfirmasi, Jumat, siang (28/5/2021).

Mukid menegaskan, masih terus mendalami dengan memeriksa pria asal Sambongdukuh, Kabupaten Jombang itu. Tujuannya membongkar jaringan di atasnya.

“Dia mengakui mengonsumsi sabu-sabu. Saat ini, tersangka masih kita periksa terkait asal usul dia mendapatkan sabu yang dikonsumsinya,” tutur perwira tiga balok emas di pundak ini.

Dalam kasus upaya penyelundupan cabai berisi sabu ke dalam penjara, Mukid menyebut AR hanya sebagai yang dikendalikan napi di lapas itu. Napi itu berinisial DK (34) asal Jombang.

“Untuk mengungkap semuanya, kita saat ini masih memeriksa napi DK,” tegas Mochamad Mukid.

Tertangkap Selundupkan Sabu

Sebelumnya, pada Selasa (25/5/2021) lalu, polisi mengamankan AR (31) dari petugas Lapas Jombang. AR tertangkap hendak mengirimkan sabu-sabu 6 gram ke dalam Lapas yang disembunyikan di dalam 18 buah cabai rawit. Barang haram itu ditujukan kepada napi kasus narkoba berinisial DK.

Dalam pemeriksaan di kepolisian, AR merupakan seorang resedivis perkara narkoba yang baru keluar dari tahanan 6 bulan lalu. AR dan DK saling kenal saat sama-sama berada di dalam Lapas Jombang.

Mukid menjelaskan, awalnya AR disuruh DK untuk mengambil mengambil barang titipan dari seseorang tak dikenal daerah Jelakombo, Kecamatan Jombang.

“Tersangka AR ini dijanjikan upah Rp200 ribu jika berhasil mengirimkan barang itu ke dalam Lapas,” jelas Mukid usai rekonstruksi kasus tersebut di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).

Namun, upaya AR digagalkan petugas Lapas. Petugas menemukan kristal putih diduga sabu di dalam cabai rawit yang satu paket dengan bawang, serta makanan lainnya.

“Rekonstruksi yang kita lakukan kemari sudah jelas, bahwa tersangka AR sengaja melakukan perbuatan itu. Dan tersangka juga tahu, bungkusan yang hendak dikirimkan itu ada sabu-sabunya. Tersangka sudah mengakuinya,” ucap Mukid.

Mukid menambahkan, jumlahnya ada 18 cabai berisi sabu yang diamankan. Total sabu-sabu seberat 6 gram dan jika dirupiahkan nilainya Rp10 jutaa.

“Tersangka AR dikenakan dengan pasal 114 dan 112 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan 20 tahun penjara,” tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Kelas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana menyampaikan kasus bahwa percobaan penyelundupan narkoba ke penjara tersebut merupakan yang ketiga kalinya.

Setelah sebelumnya melalui buah salak dan kerupuk tahun 2020 silam, kali ini narkotika sabu-sabu disembunyikan di dalam cabai rawit.

“Percobaan (memasukkan) narkoba ini yang ke tiga, sebelumnya salak dan kerupuk dan ini dari cabai,” katanya.

 

Editor: Hafid