Surabaya, Jurnal Jatim – Polrestabes Surabaya menetapkan status tersangka sekaligus memenjarakan majikan dari Elok Anggraini Setyawati (45), pembantu rumah tangga (PRT) yang disiksa dan dipaksa makan kotoran kucing di Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian menegaskan bahwa, setelah melakukan pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan, penyidik menetapkan F, majikan dari Elok sebagai tersangka penganiayaan.
“Terhadap tersangka saat ini sudah dilakukan penahanan,” ujarnya, Rabu (19/5/2021).
Dia mengatakan penahanan dilakukan setelah F sang majikan diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya.
“Pemeriksaan terhadap tersangka F kami lakukan pada Selasa (18/5/2021) pukul 10.00 hingga 14.00 Wib. Setelah itu tersangka kami tahan,” ujarnya.
Kasus terungkap bermula dari kecurigaan petugas Liponsos saat mendapati sejumlah luka pada tubuh korban. Apalagi, saat itu korban dimasukkan ke Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Surabaya oleh majikannya dengan laporan gangguan jiwa.
Selain dianiaya, korban juga diperlakukan tidak manusiawi oleh sang majikan, dengan cara dipaksa untuk makan kotoran kucing.
“Motifnya kesal, karena soal pekerjaan,” Oki menegaskan.
Dikonfirmasi soal kondisi korban, mantan Kasubdit Jatanras Polda Jatim itu menjelaskan masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara di Surabaya.
“Masih dalam perawatan (rumah sakit),” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 44 Undang-Undang no 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
“Ancaman pidananya maksimal 5 tahun penjara. Barang bukti yang disita ada sapu, ada setrika,” tegasnya.
Editor: Hafid