Nganjuk, Jurnal Jatim – Dua orang pengedar pil koplo di Bulan Ramadan 2021 dibekuk personel Satresnarkoba Polres Nganjuk. Mereka yakni AJR alias Bago (33) dan TAR (43). Keduanya warga asal Putren, Kecamatan Sukomoro, Nganjuk, Jawa Timur.
“Kedua tersangka ditangkap di hari sama namun tempatnya berbeda pada Selasa (4/5/2021),” kata Kasubbaghumas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Kamis (16/5/2021).
Tersangka Bago diamankan di dalam rumah termasuk Desa Ngrengket, Kecamatan Sukomoro dengan barang bukti 9 butir pil dobel L, uang Rp30 ribu dan satu unit handphone.
Sedangkan TAR diringkus di Dusun Ngrandu Desa Putren, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk dengan barang bukti 2 boks plastik berisi pil dobel L sebanyak masing-masing 100 butir; 10 kit pil dobel L sebanyak masing-masing 7 (tujuh) butir; uang tunai sebesar Rp631.000 dan satu unit HP.
“Penangkapan tersangka merupakan tindak lanjut informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkoba pada Bulan Ramadan,” ujarnya
Supriyanto mengatakan, pada saat dilakukan interogasi, TAR mengaku mendapatkan Okerbaya jenis pil dobel L tersebut dengan cara membeli dari Gondrong DPO asal Tarokan Kabupaten Kediri.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 197 Jo pasal 196 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tandasnya.
Editor: Azriel