Surabaya, Jurnal Jatim – Polisi menangkap seorang pria asal Nganjuk, Jawa Timur, M Sokeh, karena diduga telah membawa kabur sepeda motor milik juragan bakso yang tak lain adalah bos-nya sendiri di Kota Surabaya.
Laki-laki asal Desa Katerban, Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk tersebut, kini ditahan di Polsek Genteng, Polrestabes Surabaya.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Sutrisno, Kanitreskrim Polsek Genteng, Minggu (22/5/2021).
Sokeh diduga melakukan aksi pencurian atau pengggelapan sepeda motor Honda Revo bernopol N 3905 ABE di Jalan Jetis Wetan blok A Surabaya, pada Kamis (13/5/2021) lalu sekira jam 04.30 WIB.
Sepeda motor Honda Revo yang diembat Sokeh milik penjual bakso bernama Triwahyono. Tersangka sendiri baru tiga bulan bekerja di tempat Triwahyono.
Saat itu, korban bangun tidur hendak belanja ke pasar, melihat sepeda motor miliknya yang diparkir di teras dengan posisi kunci atau kontak menempel pada motor, sudah tidak ada di tempat.
Korban mencoba mencari anak buah-nya itu di tempat tidurnya, namun tidak ada. Saat itulah, korban menaruh curiga dan menduga motornya itu dicuri Sokeh. Lalu, kejadian itu dilaporkan ke Polsek Genteng.
Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan keberadaan pelaku sesuai pulbaket dan keterangan istri korban, jika melihat motor yang hilang dibawa pelaku.
“Namun saat ditanya, pelaku mengaku sudah pinjam ke korban, faktanya pelaku tidak pinjam. pelaku diamankan di Jalan Teratai, Kota Surabaya pada, 16 mei 2021,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pria yang kos di jalan Jetis Wetan tersebut dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 372 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan atau penggelapan.
Editor: Hafid