Kerap Curi Tabung Gas Elpiji, Maling di Tulungagung Akhirnya Tertangkap

Tulungagung, Jurnal Jatim – Pencuri bernama Sutrisno (46) digelandang ke Mapolsek Boyolangu, Tulungagung, Jawa Timur, pada Selasa (25/5/2021) lalu. Dia tertangkap basah menggondol tabung milik Diyan Indra (39) di toko rumahnya di Dusun Krajan, Desa Beji, Kecamatan Boyolangu, Tulungagung.

Kapolsek Boyolangu, AKP Sukirno, melalui Paur Subbag Humas Tulungagung, Iptu Nenny menuturkan, Sutrisno diduga kerap elpiji 3 kilogram di rumah Diyan, sebelum dia akhirnya tertangkap basah.

Aksi pencurian pria paruh baya warga asal Desa Cabe, Kecamatan Gondang, Tulungagung itu terekam CCTV yang dipasang di rumah dan tokonya karena jengkel kerap kehilangan tabung gas elpiji.

“Awalnya korban ini sering kehilangan tabung gas ukuran 3 kg. Kemudian di rumahnya dipasanglah ,” ujarnya, Rabu (26/5/2021).

Nah, ketika Diyan melihat CCTV tampak tersangka dengan sengaja mengambil dua tabung gas LPG ukuran 3 kg untuk dibawa keluar. Mengetahui hal itu, Diyan langsung keluar rumah menghentikan langkah Sutrisno.

“Ketika ditanya tabung gas tersebut mau dibawa ke mana, tersangka menjawab akan menjualnya,” ujarnya.

Kemudian, Diyan dibantu oleh beberapa , akhirnya berhasil menangkap Sutrisno dan melaporkan kejadian itu ke polisi. Sutrisno kemudian diamankan ke Mapolsek setempat untuk diproses lebih lanjut.

“Setelah menerima laporan, petugas langsung mendatangi TKP. Tersangka dan barang bukti kejahatannya sudah diamankan. Totalnya ada 10 tabung gas LPG ukuran 3 kg yang diamankan dari tersangka,” jelasnya.

didapat, tersangka Sutrisno sehari-hari menjual tempe dan sering berkeliling di wilayah sekitar rumah toko Diyan dan diduga juga memantau situasi di lokasi itu.

Saat diinterogasi oleh petugas, Sutrisno mengaku telah sebanyak lima kali di tempat Diyan. Namun, korban melaporkan sering kehilangan tabung gas dengan total kurang lebih 100 buah sejak Maret lalu.

Akibat pencurian itu, korban ditafsir mengalami kerugian hingga mencapai Rp15 juta. Dalam kasus itu, penyidik kepolisian telah menetapkan Sutrisno sebagai tersangka

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 3e tentang pencurian, ancaman hukumannya di atas 4 tahun kurungan .

 

Editor: Azriel