Kejaksaan Tahan Mantan Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto

Mojokerto, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menahan mantan Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati usai beberapa jam diperiksa di ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan setempat.

Suliestyawati ditahan di Lapas Kelas IIB Kota Mojokerto pada Kamis (27/5/2021), terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Dinas Pertanian, Kabupaten Mojokerto tahun 2016.

“Tersangka ditahan di LP Mojokerto dalam 20 hari kedepan,” kata Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Gaos Wicaksono mengatakan, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidus), Ivan Kusumayuda.

Kajari menjelaskan, tahun 2016, Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto terdapat kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal dengan sumber dana berasal dari APBN, Dana Alokasi Khusus (DAK) Pertanian dengan pagu anggaran sebesar Rp4.180.000.000.

“Pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal diperuntukkan kelompok tani penerima yang dipergunakan untuk mengairi sawah milik anggota kelompok dengan tujuan agar bisa mengairi sawah di waktu musim kemarau,” jelasnya.

Lingkup pekerjaan itu, di antaranya pekerjaan persiapan termasuk didalamnya survey geolistrik, pekerjaan sumur bor dangkal kedalaman 30 meter, pekerjaan rumah pompa, pekerjaan jaringan pipa dan pembangunan oultet serta pekerjaan pengadaan dan pemasangan pompa pipa centrifugal 5-7 liter/detik.

“Mesin penggerak diesel dengan pagu anggaran sebesar Rp110 juta per kegiatan yang akan diterima oleh kelompok yang sudah ditetapkan,” ujarnya.

Indikasi kerugian negara Rp474.867.674

Terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut, realisasi penggunaan anggaran berdasarkan kontrak sebesar Rp3.709.596 juta dan nilai kontrak tersebut di atas realisasi berdasarkan prestasi yang dibayarkan, yakni sebesar Rp2.864.190.000.

Kajari mengatakan terdapat indikasi adanya perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal pada Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016.

“Sehingga mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara atau daerah. Akibat perbuatan tersangka selaku Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Mojokerto tahun anggaran 2016 terdapat indikasi kerugian negara atau daerah sebesar Rp474.867.674,” ujarnya.

Diketahui, pembangunan irigasi air tanah dangkal atau sumur dangkal di Kabupaten Mojokerto ini terbagi dalam lima paket untuk pembangunan di 38 desa yang tersebar di 10 kecamatan. Berdasarkan kontrak, proyek untuk mendukung pengairan sawah petani itu menelan anggaran sebesar Rp3.709.596.000.

Dari nilai kontrak itu, anggaran yang diserap hanya Rp2.864.190.000. Kepala Disperta Kabupaten Mojokerto, Suliestyawati mengajukan pengunduran diri sebagai pejabat eselon II, sejak 25 September 2019. Sementara penetapan tersangka Suliestyawati yakni pada, 11 November 2019 lalu.

 

Editor: Azriel