Mojokerto, Jurnal Jatim – Pelarian Ahmad Sifaul (26), pelaku jambret HP di Kota Mojokerto, Jawa Timur, berakhir sudah. Dia dibekuk tim buser Satreskrim Polresta Mojokerto saat tidur di tempat kos persembunyiannya, daerah Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo.
Pria asal Desa Ngabar, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto tersebut, saat ini mendekam di penjara Polres Mojokerto Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku diamankan saat sedang tidur di tempat kos,” ungkap Kasubbag Humas Polresta Mojokerto, Ipda MK Umam, Selasa (24/5/2021).
Turut diamankan satu unit Sepeda motor Honda CBR 150, satu unit Dusbok dan HP Samsung Galaxy A7 warna gold, dan satu buah helm teropong warna hitam merk Honda.
Umam menjelaskan, aksi penjambretan dilakukan pelaku, pada Kamis (6/5/2021) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku jambret pengendara sepeda motor Honda Vario nopol S 2636 QQ yang melintas di Jalan Gajah Mada tepatnya di bawah Jembatan Gajah Mada, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.
Pada saat itu, korban menaruh HP merk Samsung A7 di celah bawah setir sebelah kiri. Tiba-tiba pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CBR warna merah strip putih tanpa plat nomor menyalip dari sisi kiri.
“Lalu, dengan menggunakan tangan kanan, pelaku mengambil HP Samsung Galaxy A7 warna gold di celah lubang kiri,” katanya.
Korban sempat mengejar hingga di Jalan Hayam Wuruk Kota Mojokerto, namun korban kehilangan jejak. Setelah itu, korban melaporkan ke Polres Mojokerto Kota dan langsung ditindaklanjuti.
Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku teridentifikasi dari rekaman rekaman kamera Closed Circuit Television (CCTV). Kemudian dilakukan pengejaran hingga ke tempat persembunyiannya. Petugas berhasil mengamankan pelaku di tempat kosnya di Mlirip Rowo, Kecamatan Tarik, Sidoarjo, pada Kamis (20/5/2021).
“Tersangka dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” ujarnya.
Editor: Hafid