Jalan-jalan, Pria Kediri Tiga Kali Perkosa Gadis di Bawah Umur Hingga Hamil

, – Kepolisian Resor (Polres), Kediri, menangkap seorang pria berinisial GH karena dilaporkan telah menyetubuhi seorang gadis di bawah umur hingga hamil delapan bulan.

Pemuda berusia 21 tahun, warga Dusun Sidodadi, Canggu, Kecamatan Badas, Kabupaten Kediri itu, diciduk setelah polisi menindaklanjuti laporan dari orang tua dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka sekarang sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, pada Senin pagi (24/5/2021).

itu, kali pertama terjadi September 2020 silam. Saat korban diajak temannya menuju Waduk Siman, di Kecamatan Kepung, bertemu dengan tersangka lalu berbincang sampai akrab.

Merasa akrab, lalu tersangka mengajak korban pergi -jalan, namun tiba-tiba berhenti di sebuah tempat kos yang ada di wilayah Kecamatan Gurah, Kabupaten Kediri. Di kos itu korban yang masih di bawah umur diperkosa dan dicabuli oleh tersangka.

“Pada saat itu korban menolak, namun tersangka mengancam akan berbuat kasar kepada korban apabila tidak mau disetubuhi,” ujar Lukman.

Setelah melampiaskan nafsu birahinya, pekerja HP di Pare, Kediri itu mengantar korban pulang ke rumahnya. Tak berselang lama, korban kembali mengulangi perbuatannya di tempat yang sama. Dan kejadian yang ketiga kalinya pada bulan Oktober 2020 silam.

Setelah kejadian itu, tersangka tidak mau mempertanggungjawabkan semua perbuatannya. Korban lalu mengadukan kepada orangtuanya hingga kasus itu dilaporkan ke .

Kapolres mengatakan, tersangka telah mengakui perbuatannya. Tersangka telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga korban berbadan dua.

“Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak tiga kali hingga hamil 8 bulan. Motifnya, karena terdorong oleh nafsu birahi,” terangnya.

Kasus itu ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres setempat. Penanganan berkelanjutan dengan memberikan pendampingan kepada korban yang mengalami trauma.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 4 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

 

Editor: Azriel