Trenggalek, Jurnal Jatim – Kepolisian Resor (Polres) Trenggalek, Jawa Timur, mengamankan seorang pemuda yang diduga menghina Gus Miftah dengan menulis komentar menggunakan kata-kata kotor dan tidak pantas diunggahan akun instagram Gus Miftah.
Pemuda berinisial H itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana hate speech atau ujaran kebencian terhadap Gus Miftah melalui akun media sosial Instagram. Ulah pemuda sempat viral dan sudah mendapat 7.149 komentar dan 431.996 tayangan.
Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, dalam keterangan persnya, mengatakan, terduga pelaku warga desa Ngrambingan, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek itu ditangkap oleh jajaran Satreskrim bekerjasama dengan Polsek Panggul.
“Iya benar, yang bersangkutan sudah kita amankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut” kata Doni dalam pers rilisnya, Rabu (26/5/2021).
Komentari postingan Gus Miftah
Doni menjelaskan, berawal dari patroli siber oleh jajarannya menemukan postingan akun Instagram @Mokooku yang mengomentari postingan akun Instagram @gusmiftah dengan kata-kata tidak pantas.
Komentar itu bertulisksn “Koe ojo dakwah kowe asu idu kyai… Tak piles ndasmu lek ora leren (Kamu jangan dakwah kamu anjing bukan kyai. Ku injak kepalamu kalau tidak berhenti).”
Tak berhenti di situ, diduga pemuda itu kembali mengunggah sebuah video di Snapgram atau status Instagram yang dengan kalimat “Miftah gendeng ali gondrong sak kanca – kancane kui jahula. Matamu pora yo podo nyawang kyai kui piye cok (Miftah gila dan gondrong, teman- temannya itu jahula. Matamu apa tidak melihat kalau kyai itu bagaimana cok)”.
Mengetahui hal itu, petugas melakukan profiling terhadap diduga pelaku yang belakangan diketahui merupakan warga Kabupaten Trenggalek hingga berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.
Dalam kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa sebuah smartphone yang digunakan untuk mengomentari status penceramah yang bernama asli Miftah Maulana Habiburrahman.
Terhadap diduga pelaku dikenakan dengan Pasal 45 ayat (3) UURI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan ancaman hukuman selama-lamanya 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Editor: Azriel