Tulungagung, Jurnal Jatim – Seorang Ibu dan anak diringkus polisi setelah dicurigai terlibat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di daerah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur.
Pelaku Sri Utami (40) bersama anaknya Jordin Fardaniko Trisnarama (18) diduga sindikat spesialis pencurian kendaraan roda dua yang meresahkan masyarakat.
Dalam catatan kepolisian, ibu dan anak warga Desa Tanggung, Kecamatan Campurdarat, Kabupaten Tulungagung itu telah beraksi 5 kali dengan TKP yang berbeda-beda.
Kedua maling motor tersebut, ditangkap anggota gabungan Unit Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung bersama unit Reskrim Polsek Pagerwojo dan Unit Reskrim Polsek Kalidawir, pada Sabtu (8/5/2021) pekan lalu.
Kasatreskrim Polres Tulungagung, AKP Christian Kosasih melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko mengungkapkan pengungkapan kasus curanmor itu dari penyelidikan terhadap postingan di media sosial Facebook yang mencurigakan tentang jual beli sepeda motor.
“Saat dilakukan penulusuran, sepeda motor honda beat nopol AG 3038 RBP di dalam postingan itu merupakan sepeda motor hasil curian di daerah Kecamatan Pagerwojo,” ujarnya, Sabtu (15/5/2021).
Tak lama berselang, anggota berhasil gabungan mengamankan seseorang yang memposting sepeda motor tersebut di Facebook (FB) atas nama Trimo.
“Dari keterangan Trimo, didapati satu nama lagi, yakni atas nama Panut selaku penjual sepeda motor itu kepada Trimo. Anggota langsung mengamankan Panut,” katanya.
Nah, dari situlah anggota melakukan pengembangan. Pengakuan Panut, sepeda motor itu didapatkan dari kedua pelaku yakni Sri Utami dan Jordin.
“Kedua pelaku berhasil diamankan di kediamannya. Di rumahnya itu, anggota mendapati ada 3 sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian kedua pelaku,” ungkapnya.
“Saat diiinterogasi, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya,” lanjutnya.
Nenny menyebut, dari lima kendaraan sepeda motor yang dicuri kedua pelaku, tiga TKP di wilayah Polsek Pagerwojo, 1 TKP di wilayah Polsek Kalidawir dan 1 TKP di wilayah Polsek boyolangu.
Tiga lokasi pencurian di Kaludawir yakni di teras rumah warga Desa Gambiran; Depan warung kopi Heny Desa Segawe; dan depan Toko Kesi Dusun Pabyongan, Desa Mulyosari.
Pencurian berikutnya di depan Ruko Desa Ngubalan, Kecamatan Kalidawir; dan di Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu Kabupaten Tulungagung.
Ibu beetugas eksekusi
Modus pencurian yang dilakukan kedua pelaku yakni berkeliling mencari kendaraan sepeda motor yang kuncinya masih menancap di sepeda motor.
“Saat pelaku Sri Utami mengeksekusi sepeda motor, anaknya mengamati situasi dan kodisi TKP,” terang Nenny.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni 2 unit sepeda motor Honda Beat, 1 unit sepeda motor Honda vario, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy, lima unit HP berbagai merk.
Kemudian sebuah jamper warna hitam, 1 set sarung, masker, dua buah helm, 1 set nopol palsu AG 6428 RBL, 1 set nopol asli AG 3083 RBP dan 1 set nopol asli AG 2260 RCF.
“Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangkan dan dilakukan penahanan. Dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas Nenny mengakhiri.
Editor: Azriel