Surabaya, Jurnal Jatim – Merasa ditipu mafia tanah, Supriyanto (45), seorang pengusaha rumah makan di Surabaya, Jawa Timur melapor ke Polda Jatim. Ia menyebut menderita kerugian hingga Rp5,8 miliar akibat penipuan tersebut.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/275/V/RES.1.11/2021/UM/SPKT Polda Jatim, ia melaporkan seorang pengusaha di Surabaya berinisial HTP.
Menurut Supriyanto, kejadian dugaan penipuan itu terjadi sejak 2016 lalu. Saat itu, ia dimintai tolong oleh salah seorang temannya, untuk mentransfer sejumlah uang pada HTP. Total uang yang telah ditransfer berkisar Rp5,8 miliar.
Saat itu, uang tersebut digunakan oleh terlapor lantaran sedang kesulitan keuangan. Ia pun diberikan jaminan, sebuah rumah di kawasan Jalan dr Soetomo Surabaya, dengan perjanjian, pelapor akan diprioritaskan sebagai pembeli yang akan diutamakan.
“Uang sudah saya transfer, ada bukti yang sudah saya serahkan ke polisi. Sudah saya somasi beberapa kali, tapi tidak pernah ada kabar,” tegasnya.
Ia kembali bercerita, jika uang ditransfernya itu katanya dipakai untuk membeli sebuah tanah ganjaran di Sidoarjo. Ia pun merasa janggal, lantaran tanah dimaksud adalah sebuah tanah ganjaran yang seharusnya tidak boleh diperjualbelikan.
“Jadi korban salah satu mafia tanah di Jatim. Bagaimana mungkin tanah ganjaran bisa dijual belikan,” katanya.
Senada disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Abdul Malik. Ia menyatakan, secara hukum, pihaknya telah melayangkan somasi. Namun tidak mendapatkan respon dari terlapor. Sehingga, kliennya memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke polisi.
“Sudah somasi 3 kali, tapi tidak ada respon baik. Ini ada kaitannya dengan mafia tanah. Kita proses hukum saja karena tidak ada itikad baik,” tukasnya.
Editor: Azriel