Mojokerto, Jurnal Jatim – Seorang wanita bernama Tarmiati alias Mia, asal Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur harus berurusan dengan polisi. Dia ditangkap karena diduga membawa uang arisan lebaran senilai total Rp1 miliar dari hasil menipu ratusan emak-emak.
Keterangan Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander, tersangka menjalankan arisan lebaran sejak sejak tahun 2014. Ia ditangkap di daerah Kabupaten Sragen, Jawa Tengah, pada 18 Mei 2021 beserta sejumlah barang buktinya.
“Saat ini tersangka sudah kami lakukan penahanan guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Dony, Senin (24/5/2021),
Dony mengatakan, terungkapnya kasus itu dari laporan 4 warga pada tanggal 15 April 2021 lalu yang menjadi korban penipuan dengan modus arisan lebaran.
Namun, pada saat itu tersangka bersama suami dan kedua orang anaknya kabur setelah mengetahui jika dirinya telah dilaporkan kepada pihak kepolisian.
“Pada tanggal 27 April 2021, tersangka bersama suami dan kedua anaknya melarikan diri dengan membawa dua kendaraan roda empat dan beberapa aset yang masih disimpan tersangka,” jelas Dony.
Iming-iming keuntungan
Dony menyatakan, terdapat 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang menjadi lokasi tersangka mengadakan arisan lebaran. TKP pertama di rumah Jami’ah di Desa Lolawang, Kecamatan Ngoro dan TKP yang kedua di rumah tersangka di Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro.
Dalam menjalankan arisan lebaran itu, ibu rumah tangga tersebut menawarkan brosur arisan paket lebaran tahun 2020 dan 2021 dan menjelaskan keuntungan-keuntungan yang akan di dapat dari setiap paket lebaran yang dipilih oleh korbannya
“Para korban diiming-imingi beberapa hal yang bersifat menguntungkan,” katanya.
Modus yang tersangka tawarkan, yakni uang para korban nantinya akan dikembalikan utuh serta mendapatkan bonus 5 persen menjelang Idulfitri. Selain itu, tersangka juga menjanjikan bonus berupa parsel lebaran berisi kue.
“Untuk sementara ini, terdapat 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan lebaran ini dengan total kerugian sekitar Rp 1 miliar,” katanya.
Dalam ungkap kasus tersebut, pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, di antaranya mobil toyota avanza dan mobil mitsubishi colt, tabungan BCA dan tabungan BNI, serta buku catatan arisan.
Atas perbuatannya, polisi menjerat wanita itu dengan pasal 372 dan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.
Editor: Hafid