Trenggalek, Jurnal Jatim – Kapolres Trenggalek, AKBP Doni Satria Sembiring, membenarkan pihaknya menangkap dua orang pemuda asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur yang diduga menjual serbuk bahan petasan di daerahnya saat bulan Ramadan 2021 lalu.
“Iya benar. Telah diamankan dua orang laki-laki yakni YM dan AS. Keduanya warga desa Rejoagung Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang,” kata Doni Satria Sembiring dalam konferensi pers, Senin (24/5/2021).
Doni menuturkan, kedua tersangka ditangkap pada 29 April Lalu. bermula seorang warga Trenggalek memesan serbuk bahan petasan lengkap dengan sumbu melalui media sosial Facebook yang menurut rencana akan digunakan untuk merayakan puasa Ramadan dan menjelang lebaran.
Kemudian, tersangka YM menawarkan serbuk bahan petasan lewat percakapan inbok, yang selanjutnya dilanjutkan melalui WhatsApp.
Setelah ada kesepakatan, YM meminta bantuan tersangka AS untuk mencarikan pesanan tersebut lewat perantara AN dengan memesankan kepada seseorang berinisial RT.
“Pesan berupa serbuk bahan petasan dengan berat 25 kilogram beserta sumbu dengan harga Rp135.000. Sedangkan harga sumbu petasan per ikat Rp25.000, dengan total harga Rp3.375.000,” ujarnya.
Setelah itu, sekitar pukul 22.00 Wib, YM bersama tersangka AS berangkat menuju Trenggalek untuk menjual sebuk bahan petasan beserta sumbu petasan seharga Rp6.250.000.
Tertangkap di perbatasan
Apesnya, sebelum serbuk bahan petasan itu sampai ke tangan pemesan, keduanya tertangkap petugas kepolisian di tepi jalan raya Trenggalek-Ponorogo masuk Desa Nglongsor, Kecamatan Tugu, Ponorogo. Keduanya lalu diamankan ke Mapolres untuk diperiksa lebih lanjut.
“Saat ini tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut. Kami masih mencari pemesannya,” jelas Doni Satria.
Dari tangan kedua tersangka, diamankan barang bukti berupa 50 bungkus plastik berisikan serbuk abu-abu sebagai bahan petasan dengan berat total mencapai 25 kilogram, 8 ikat sumbu petasan, uang tunai Rp1 juta, 2 buah handphone, satu unit sepeda motor.
Atas perbuatannya, dua pemua Jombang itu dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 Jo UU RI No. 1 tahun 1961 dengan ancaman pidana 20 tahun.
Untuk menghindari hal yang tidak diinginkan, polisi memusnahkan semua barang bukti yang diamankan tersebut. Pemusnahan dengan cara direndam di air.
Editor: Hafid